Pojokkiri.com

Pencuri Perhiasan Tertangkap Polisi Berkat CCTV Toko Emas

 

Teks Foto: AS pelaku pencurian emas dan uang tunai Rp 1,3 juta di Dusun Cumpleng bersama petugas Polsek Brondong, Polres Lamongan.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit Reskrim Polsek Brondong mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Dusun Cumpleng RT 3 RW 14, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Brondong Iptu Lugman Hadi mengatakan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan telah ditangkap.

Dia adalah AS (22) warga Jalan Melati Sedayulawas RT 4 RW 5, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban bernama Novi Nur Anjani (24) warga Dusun Cumpleng.

Barang berharga itu meliputi perhiasan emas berupa 2 cincin,1 gelang emas perak dan uang tunai Rp.1, 3 juta.

“Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya,” jelasnya kepada Pojok Kiri, Senin (10/7/2023).

Pencuri tersebut akhirnya teridentifikasi dari rekaman CCTV di sebuah toko emas wilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Pelaku terekam kamera menjual emas hasil curian lengkap dengan suratnya di toko tersebut.

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi lantas menangkapnya di rumahnya pada Rabu (5/7/2023). “Pelaku ternyata merupakan tetangga korban,” jelasnya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti seperti 2 cincin,1 gelang emas perak dan uang Rp.1, 3 juta dan satu unit sepeda motor untuk sarana kejahatan pelaku.

Dia mengungkapkan, tersangka sengaja berkeliling kampung siang hari untuk mencari sasaran rumah kosong yang di tinggal penghuninya.

Pelaku kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti kami bawah ke Mako Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut, ” pungkas Lugman.(lut)