
Lamongan, Pojok Kiri.com-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Dusun Pilanggadung, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan. Seorang perempuan bernama Nur Colila (25) melaporkan kehilangan uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian lebih dari Rp 83 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat pulang ke rumah bersama suaminya, Muhammad Iqbal Rahmadhani yang juga menjadi saksi pelapor mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan.
Pintu lemari ditemukan terbuka dan brankas kecil yang berisi uang serta perhiasan sudah tidak ada di tempat. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga yang hilang antara lain uang tunai sebesar Rp 43.000.000, lima perhiasan emas berupa satu kalung emas dan empat gelang emas dengan nilai total Rp 40.603.400.Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 83.603.400.
Pelapor mengaku telah menanyakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga lain yang berada di rumah, namun tidak ada yang mengetahui bagaimana barang-barang itu hilang.
Atas kejadian ini, korban resmi melaporkan ke Polres Lamongan pada Selasa (25/11/2025) pukul 13.16 WIB. Polisi menetapkan kasus ini sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, sementara pelaku masih dalam penyelidikan.
Saat ini, Unit Reskrim Polres Lamongan tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta modus operandi pencurian tersebut.(lut)

