
Situbondo,pojokkiri.com
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dikabarkan akan menggelar sidang gugatan LBH Mitra Santri melawan Kasek SD di 17 September 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris LBH Mitra Santri Situbondo, Sabri kepada pojokkiri, Kamis, (4/9/2025).
Jadwal sidang gugatan itu diketahui, setelah mendapat relas panggilan dari pengadilan dengan nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Sit.
“Kami menerima relas panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, alhamdulillah pengadilan bertindak dengan cepat untuk mengadili sengketa data dapodik yang ada di SDN 2 Kumbangsari dan SDN 1 Agel, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, ” katanya.
Ia, berharap ada keadilan di dapodik yang disesuaikan dengan data, terintegrasi dan tersistem dengan data dapodik nasional di lingkungan sekolah dasar.
Bersama lembaganya, ia juga tak ingin ada pembelokan data dapodik kepada tujuan yang sifatnya hanya sesaat dan sesat hanya selera semata.
Selain itu, Sabri juga meminta kepada hakim agar jernih dalam melihat fakta, memutus dengan nurani keadilan bagi dunia pendidikan.
“Hakim harus jernih dalam melihat fakta dan memutus dengan hati nurani, keadilan bagi dunia pendidikan, ” harapnya.
Tak hanya itu saja, LBH Mitra Santri yang diketuai oleh Asrawi ini juga berharap Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Dinas Pendidikan ikut hadir di pengadilan, agar keadilan pendidikan tersaji dengan data dapodik yang sah.
“Ya kita tunggu sidangnya tanggal 17 September 2025 jam 10 pagi di PN Situbondo. Bupati dan Kadis Pendidikan berharap juga hadir di pengadilan, agar keadilan pendidikan tersaji dengan data dapodik yang sah, ” jelasnya.
Sebelumnya, mereka melakukan protes keras adanya dugaan arogansi oknum kepala sekolah di SDN Kumbangsari 2, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Sabtu,(30/8/2025). Pasalnya, ada dugaan sikap culas penerimaan peserta didik yang melanggar kuota dan zona sekolah.
Hal ini terungkap setelah lembaga ini menerima pengaduan dari masyarakat.
“Ada lima orang peserta didik yang tidak memenuhi kualifikasi zona, dipaksakan masuk di SDN 2 Kumbangsari, ” ujar Iskandaria Divisi Paralegal LBH Mitra Santri Situbondo.
Akibat kejadian itu, kata pria asal Kecamatan Jangkar ini calon peserta didik tersebut terpental dari sistem dapodik pendidikan yang tersistem dengan kementerian pendidikan.
“Mereka yang terpental AR, MF, RA, SN dan AB, dalam kuota peserta didik dalam satu kelas berjumlah 28 orang, namun kenyataannya tertampung 33 orang dan di sana sangat melanggar aturan yang ada. Jadi lima siswa tersebut saat ini orang tuanya juga tidak mengetahui secara pasti dan kebingungan, ” terangnya.
Tak hanya itu saja, Iskan sapaan akrabnya mengaku bahwa kliennya itu tidak masuk di data dapodik yang ada di SDN 2 Kumbangsari. Padahal, mereka sudah berseragam dan masuk sekolah.
“Jadi lima siswa ini, jangan jadi korban hanya gara-gara kebijakan oknum kepala sekolah. Anaknya masih sekolah tetapi tidak terdaftar di data dapodik, ” ucapnya.
LBH Mitra Santri, mengancam akan melakukan akan membawa persoalan ini ke meja hijau, bila kliennya benar-benar menjadi korban sikap kebijakan kepala sekolah di sekolah tersebut.
“Tanggal 31 Agustus 2025, adalah hari terakhir data base sekolah harus masuk di dapodik. apabila tidak maka pasti akan gugur tidak bisa sekolah bagi 5 orang peserta didik tersebut.
Langkah hukum pasti di tempuh oleh LBH Mitra Santri, apabila ini menimbulkan kerugian bagi 5 orang yang tidak bisa tersistem di data dapodik SDN 2 Kumbangsari. Ada dugaan kepala sekolah bermain mata dengan kepala sekolah lain dengan sistem anaknya terdata di sekolah lain tapi sekolahnya. Ini sangat tidak baik dan sangat menyakiti misi Situbondo yang naik kelas di segala bidang termasuk bidang pendidikan.Terhadap hal ini LBH Mitra Santri akan menemui kepala dinas pendidikan Situbondo, agar ada pembinaan di lingkungan sekolah tersebut, “tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait gugatannya di pengadilan yang dilayangkan oleh LBH Mitra Santri ini. (Bersambung/Inul)

