
Surabaya, Pojok Kiri.Com,– Sidang kasus dugaan perzinaan yang menjerat Pratu Rizki Ahmad Buhori (RA) kembali sigelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Kamis (4/9/24).
Sidang kali ini mendengarkan Pledoi dari terdakwa. Tim penasihat hukum terdakwa dari Kumdam V/Brawijaya, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. dan Lettu Chk La Mani, S.H., menegaskan dalam pledoinya bahwa pemidanaan tidak boleh lahir dari logika awam atau asumsi belaka, melainkan harus dibangun di atas alat bukti yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Hari ini kami meminta Majelis Hakim untuk memutus bebas klien kami, karena seluruh rangkaian persidangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung perbuatan sebagaimana didakwakan. Pemidanaan tidak boleh digantungkan pada tafsir atau opini, melainkan harus berdasarkan bukti yang kuat dan meyakinkan,” ujar Letda Fery seusai sidang saat dihubungi awak media, Kamis (4/8).
Ia menegaskan, dalam hukum pidana dikenal asas in dubio pro reo—dalam keraguan, putusan harus berpihak pada terdakwa. “Jika Oditur hanya mendasarkan dakwaan pada asumsi dan tafsir percakapan pribadi tanpa bukti forensik dan tanpa saksi mata, maka itu bukan proses hukum, melainkan logika awam yang diformalkan. Ini berbahaya bagi keadilan,” tambahnya.
“Pemidanaan jangan didasarkan pada logika awam, hukum harus berbasis bukti. Jika tidak ada saksi mata, tidak ada bukti forensik, dan alat bukti surat telah terbantahkan secara ilmiah, maka dimana letak perzinaan itu? Dalam kondisi seperti ini, terdakwa layak dibebaskan,” tegas Letda Fery usai sidang.
Fery menjelaskan, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan Oditur mampu menerangkan secara langsung bahwa terdakwa melakukan persetubuhan sebagaimana didakwakan. Menurutnya, perkara pidana harus dibuktikan dengan alat bukti yang relevan, signifikan, dan reliabel, bukan sekadar tafsir atau asumsi dari percakapan pribadi. “Hukum tidak boleh berubah menjadi arena opini. Prinsipnya jelas, bukti yang sah baru bisa melahirkan putusan bersalah,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyinggung lemahnya konstruksi pembuktian Oditur Militer III-11 Surabaya. Menurut mereka, alat bukti berupa surat menyurat yang diajukan telah gugur karena hasil uji grafologi membuktikan bahwa tulisan tersebut bukan milik pihak yang dituduhkan. “Bagaimana mungkin bukti yang secara ilmiah terbantahkan tetap dipakai untuk menjerat terdakwa? Itu sama saja membiarkan opini mengalahkan fakta,” tegas Fery.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti aspek prosedural. BAP yang dijadikan dasar dakwaan justru telah dicabut terdakwa karena diperoleh melalui tekanan fisik dan intimidasi. “Pengakuan yang lahir dari kekerasan tidak punya nilai hukum. Kami sudah sampaikan bukti adanya kekerasan itu ke Majelis Hakim. Jika masih dijadikan dasar pemidanaan, maka hukum kehilangan legitimasinya,” ungkap Lettu La Mani, S.H.
Kedua kuasa hukum menekankan bahwa unsur Pasal 284 KUHP yang menuduhkan “turut serta melakukan zina” juga tidak terbukti. “Bagaimana mungkin penyertaan bisa dipaksakan ketika pelaku utama perbuatan zina itu sendiri tidak pernah terbukti melakukannya? Unsur ini jelas-jelas cacat yuridis,” terang Fery dalam pledoinya.
Penutup pledoi mereka menekankan bahwa perkara ini seharusnya tidak pernah masuk ke ranah pemidanaan karena minimnya bukti. “Terdakwa masih muda, berdedikasi sebagai prajurit, dan tidak ada fakta hukum yang sah yang menunjukkan dirinya bersalah. Jika hukum ditegakkan dengan logika awam, maka setiap orang bisa menjadi korban. Karena itu, kami memohon putusan bebas bagi Pratu RA,” pungkas Fery.
Sementara itu, Oditur Militer III-11 Surabaya, Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H., menyatakan akan menyampaikan replik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 11 September 2025.(Gat)

