Pojokkiri.com

Pengemudi Ojek Daring Penjual Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya 

Pengemudi Ojek Daring Penjual Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.comSatuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Asemrowo, Surabaya. Seorang pria berinisial EP (49), yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring, ditangkap di rumahnya pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 09.45 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 83,094 gram, uang tunai Rp 59 juta, dan sejumlah peralatan pendukung transaksi.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan penangkapan EP bermula dari informasi yang diterima anggota kami terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Asemrowo Gang 3 Surabaya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, buku tabungan, dua ponsel, dan jaket biru yang digunakan untuk menyimpan sabu,” tutur Kompol Miftah, pada Senin (11/11).

Miftah mengatakan bahwa EP mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada 6 Oktober 2024 di kawasan Gedangan, Sidoarjo. EP membeli sabu seberat 100 gram seharga Rp 75 juta, yang kemudian dipecah menjadi 26 paket dengan berat dan harga bervariasi.

“Tersangka EP menjual sabu tersebut dengan harga mulai Rp 1,05 juta hingga Rp 2,1 juta per paket. Dalam pengakuannya, EP telah menjual 10 paket sabu, menghasilkan keuntungan hingga Rp 30 juta. Uang hasil penjualan tersebut sebagian besar disimpan di rekening bank atas nama orang lain untuk menghindari jejak,” ungkap Miftah.

Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak Mei 2024. Dalam sebulan, dia bisa mendapatkan minimal 30 gram sabu dari J untuk dijual kembal.

EP kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal, EP terancam hukuman penjara seumur hidup.

Miftah menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama menjelang akhir tahun, guna menciptakan kondisi kota yang aman dan bebas dari narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tambah Miftah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tak mengenal batas profesi maupun usia. Polisi berkomitmen untuk memberantas habis jaringan peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik (Sam).

Berita Terkait

Balap Liar di Dharmahusada Surabaya Kocar-kacir Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 6 Motor Diamankan

Dalih Buang Bayi di Bratang Surabaya: Malu Hasil Hubungan Gelap

Dramatis! Penjual Martabak di Surabaya Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Bonyok di Massa