
Surabaya Pojokkiri.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo, Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kamar kos mahasiswa di kawasan Jemur Wonosari. Seorang pria spesialis pembobol kos diamankan setelah terbukti mencuri dua unit laptop dan dua unit ponsel milik korban yang sedang terlelap tidur.
Kompol Haryoko Widhi, Kapolsek Wonocolo Surabaya, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Jl. Jemur Wonosari Gg Masjid No. 21-H, Kelurahan Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya.
Dua korban, Tsalis Fahmi Oktoberriyanto dan Richard Vasgonselos Klau, yang merupakan penghuni kamar kos, baru menyadari barang berharga mereka raib ketika terbangun di pagi hari.
”Kami benar-benar tidak menyadari ada orang masuk. Saat bangun, barang-barang itu sudah tidak ada. Kami langsung melapor karena ini sangat merugikan,” ujar salah satu korban dengan nada kecewa.
Mereka terkejut mendapati laptop yang semula berada di meja belajar sudah hilang. Setelah diperiksa, total kerugian berupa dua unit laptop dan dua unit handphone dipastikan raib digondol maling.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Moch. Fauzi Ardiyanto (33), warga Jl. Wonokromo Tangkis 33, Surabaya.
Kompol Haryoko mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah menyusuri kawasan rumah kos pada dini hari. Pelaku berjalan kaki memasuki gang-gang kecil, mengamati setiap kamar yang gelap dan sepi, sambil mencari pintu atau jendela kamar yang tidak terkunci atau terbuka.
”Pelaku ini spesialis. Begitu menemukan kamar yang tidak terkunci, ia langsung masuk dan mengambil barang berharga milik korban yang sedang tertidur lelap,” terang Kompol Haryoko, pada Kamis (4/12).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop Advan Workplus Heritage warna abu-abu (S/N: ARN79C22502S004921) milik korban Richard. Penemuan kardus laptop dengan nomor seri yang sama semakin memperkuat bukti kepemilikan.
Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan untuk mencari dua unit handphone yang turut dicuri dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, Moch. Fauzi Ardiyanto dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun (sul)

