
Surabaya Pojokkiri.com –Dunia maya kembali diguncang aksi kriminal yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Sebanyak 100 orang dari berbagai provinsi menjadi korban penipuan bermodus video hoax yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam aksi biadab ini, para pelaku menjanjikan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu, menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi suara dan gestur wajah Khofifah.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025), mengungkapkan, tiga pelaku berhasil dibekuk. Mereka adalah AMP (32 tahun), AH (34 tahun), dan UP (24 tahun) — ketiganya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.
“Para pelaku menggunakan teknologi AI untuk mengubah suara dan gestur wajah Gubernur Jatim dalam menyampaikan pesan penipuan,” tegas Nanang.
Modus Licik: Video Hoax TikTok Jebak Ratusan Warga
Dalam video yang viral di TikTok tersebut, narasi diubah seolah-olah Gubernur Khofifah menawarkan program bantuan sepeda motor murah untuk warga Jatim. Motor diklaim bisa dimiliki hanya dengan Rp500 ribu, surat-surat lengkap, bisa atas nama sendiri, tanpa pembayaran COD.
Skenario busuk ini berhasil memperdaya korban dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Maluku Utara, dengan total keuntungan yang diraup para pelaku mencapai Rp87.600.000.
“Video ini diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar men-transfer uang,” jelas Kapolda Jatim.
Irjen Pol Nanang menegaskan, motif utama ketiga pelaku adalah murni untuk mencari keuntungan pribadi. “Nanti dari pendalaman kalau ada perkembangan akan kami tindak dan kami sampaikan,” ujar Nanang.
Sementara itu, AKBP Raden Bagoes Wibisono, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menambahkan, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan sebelum akhirnya dilaporkan oleh Dinas Kominfo Jawa Timur pada 14 April 2025.
“Keuntungan yang didapat tersangka dalam menjalankan aksinya Rp87.600.000 dan korban tersebar di sejumlah provinsi antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku Utara,” terang Bagoes.
Penelusuran Polda Jatim mengungkapkan peran masing-masing pelaku dalam skema penipuan ini. Tersangka AMP bertugas membuat akun TikTok dan mengedit video tiga gubernur menggunakan kecerdasan buatan menjadi narasi bohong. UP bertugas mengunggah video tersebut ke media sosial dan membuat rekening atas nama palsu, sedangkan AH bertindak sebagai operator WhatsApp admin untuk memproses tipu daya terhadap korban.
“Pelaku ini mengupload video tersebut melalui platform TikTok agar masyarakat yang menjadi korban percaya bahwa mereka dapat memperoleh kendaraan motor dengan harga murah,” ungkap Bagoes.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk puluhan file video hoax, tangkapan layar akun TikTok palsu, empat unit ponsel dari berbagai merek, empat akun TikTok, satu rekening bank atas nama palsu, satu akun dompet digital, tiga nomor WhatsApp, satu akun Gmail, dan uang tunai sebesar Rp43.792.000.
Semua bukti memperkuat dugaan bahwa ketiga tersangka melakukan penipuan secara sistematis dengan target luas.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Bagoes.
Reporter Samsul Arif

