
Surabaya.Pojokkiri.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial AMA (28) atas penyebaran konten pornografi anak melalui platform Telegram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast melalui Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP DR Nandu Dyanata mengungkapkan kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan berusia 16 tahun, dikenali oleh tersangka melalui aplikasi ‘Anonymous’ pada pertengahan 2024.
“Tersangka kemudian memanipulasi korban dengan meminta kiriman foto dan video tidak senonoh melalui WhatsApp. Konten tersebut akhirnya disebarkan ke beberapa grup Telegram, termasuk “SUPERVIP BACKUP”, “FILESPAN1BOT”, dan “BANDAR REBORN”, sejak Mei hingga Juli 2025,” tutur AKBP Nandu, pada Jumat (15/08).
Menurut Nandu, motif AMA menyebarkan konten ilegal tersebut didorong oleh rasa cemburu dan kekecewaan. Korban dianggap ‘slow response’ dan memiliki hubungan dengan anggota grup lain.
“Tersangka merasa kecewa karena korban menolak permintaan untuk mengirim konten eksplisit. Akhirnya, ia menyebarkan materi tersebut sebagai bentuk balas dendam,” jelas Nandu, kepada wartawan.
Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk, dua unit ponsel (Realme dan TECNO POVA 5), dua SIM card, Akun Telegram “akun ditangguhkan” (ID: 842723551) dan Screenshot percakapan dan unggahan konten asusila.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE (ancaman 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar) Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi (ancaman 12 tahun penjara/denda Rp6 miliar).
Korban mengalami trauma berat hingga enggan melanjutkan sekolah. Keluarga korban telah melakukan pendampingan psikologis dan memindahkan korban ke sekolah baru untuk pemulihan.
“Kami terus berkoordinasi dengan psikolog untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan mental yang optimal,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya eksploitasi anak di ranah digital. Orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online anak.
“Jangan mudah percaya pada orang asing di internet. Selalu verifikasi identitas dan batasi berbagi konten sensitif,” pungkasnya.
Reporter Samsul Arif.

