Surabaya, Pojokkiri.com – Seorang pria berinisial M F (22) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat dini hari, 23 Agustus 2024, di kediamannya di Jl. Manukan Lor, Tandes Surabaya.
Diketahui dari penangkapan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas tersangka yang diduga menjual narkotika jenis sabu.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menentukan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 paket sabu dengan berat total 4,166 gram, dua kantong kain, satu bendel klip plastik kosong, dan dua ponsel.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih buron. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana M F menerima sabu seberat 10 gram dan kemudian memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual kembali,” tutur Kompol Miftah, pada Kamis (5/9).
Miftah menambah, tersangka menjual paket sabu dengan harga Rp 200.000 per paket kecil dan Rp 1.250.000 per gram. Aktivitas jual beli ini sudah berlangsung selama tiga bulan, dengan keuntungan yang didapat tersangka berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 650.000 per gram.
“Saat ini, M F harus menghadapi jeratan hukum dengan tuduhan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (sam).