Pojokkiri.com

Perda Sudah Disahkan, DPRD Jatim Dorong Kebut Pembentukan Tiga Pergub Disabilitas

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno

Surabaya, Pojok Kiri.Com,- ​Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dapat disahkan di DPRD, diperlukan pembentukan tiga Peraturan Gubernur (Pergub).

 

” Ketiga Pergub tersebut memegang peranan penting dalam operasionalisasi kebijakan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur,”ungkapnya, Selasa (29/9/2026).

 

Politisi PDIP ini lalu menjabarkan tiga pergub yang wajib disusun diantaranya yang pertama  pergub komisi Disabilitas. “Pergub ini  menjadi prioritas utama karena komisi ini nantinya akan mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah,”tutur tokoh koperasi ini.

 

Sedangkan pergub kedua, kata wanita asal Malang ini adalah perghb RAD (Rencama Aksi Daerah) dimana didalamnya memuat perencanaan aksi daerah yang berjalan untuk jangka waktu lima tahun ke depan. “Yang ketiga adalah pergub implementasi dimana mengatur teknis pelaksanaan dari Perda Disabilitas itu sendiri,”terangnya.

 

Diungkapkan oleh Sri Untari, pihaknya meminta agar penyusunan ketiga Pergub ini dapat diselesaikan secara maksimal dalam kurun waktu enam bulan. “Kami dilegislatif telah melakukan koordinasi dengan rekan-rekan dinas sosial selaku leading sector agar penyusunan tiga Pergub ini dapat segera dikebut,”ungkapnya.

 

​Sri Untari secara khusus menekankan agar Pergub tentang Komisi Disabilitas didahulukan. Hal ini krusial sebab anggaran untuk komisi tersebut harus dimasukkan ke dalam dokumen Standar Operasional Prosedur / Rencana Kerja Anggaran (SABPD/SIPD) pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.

 

” Jika target ini tidak tercapai, pembentukan Pergub dikhawatirkan harus menunggu proses PAK APBD berikutnya, padahal SIPD wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penganggarannya dapat disetujui,”sambungnya

 

Ditambahkan olehnya melalui Pergub pelaksanaan nantinya, regulasi ini akan mengatur berbagai pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas, yang meliputi diantaranya kesempatan kerja dimana bisa membuka ruang dan peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

 

“Selain itu juga mengatur infrastruktu publik dimana  aksesibilitas jalan-jalan provinsi serta kantor-kantor pemerintahan agar ramah disabilitas,”terang dia.

 

Tak hanya, kata dia, sektor pendidikan dan kesehatan dimana harus memastikan fasilitas pendidikan (termasuk SPMB) serta layanan kesehatan dapat diakses secara inklusif. “Sedangkan untuk sektor lainnya  mencakup aspek kepariwisataan, ketenagakerjaan, dan bidang pendukung lainnya yang harus diintegrasikan ke dalam pergerakan pergub,”tutupnya. (Wan)