
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas daerah. Lima orang pelaku diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir saat melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait maraknya laporan kasus ganjal ATM di wilayah hukum Lamongan.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang sedang beroperasi di Lamongan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku,” ujar AKBP Arif Fazlurahman dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.

Aksi terakhir para pelaku digagalkan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Korban dalam peristiwa ini adalah F.B.M., seorang perempuan asal Kabupaten Gresik.
Modus yang digunakan komplotan ini adalah menghambat lubang mesin ATM menggunakan benda asing agar kartu nasabah tertahan. Saat kartu mengalami gangguan, pelaku mendekati korban dengan berpura-pura membantu, lalu berupaya mengintip nomor PIN saat korban mencoba mengoperasikan kembali mesin tersebut.
Beruntung, saksi di lokasi segera menghubungi pihak berwenang. Petugas kepolisian yang sudah melakukan pemantauan di lokasi langsung bergerak cepat meringkus kelima pelaku.
Lima pelaku yang ditangkap berinisial H, K.F., J., M.M., dan S. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka berbagi peran secara rapi mulai dari eksekutor yang menyiapkan hambatan pada mesin, pihak yang mengintip nomor PIN, pemantau situasi, hingga pengemudi kendaraan untuk melarikan diri.
Polisi mengungkap bahwa tiga dari lima pelaku merupakan residivis kambuhan yang pernah dihukum di berbagai rumah tahanan seperti Rutan Jambe Tangerang dan Rutan Salemba Jakarta Pusat. Untuk menyamarkan jejak, komplotan ini menggunakan kendaraan sewaan dengan pelat nomor palsu.

Sebelum tertangkap, komplotan ini tercatat sudah dua kali sukses menguras uang korban di Lamongan sepanjang tahun 2026 dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM milik korban, beberapa kartu ATM milik pelaku, alat yang digunakan untuk mengganjal mesin, peralatan pemotong, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku kini ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 17 Jo Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imbauan Kepolisian
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM. “Jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan saat kartu ATM tertahan atau mesin error. Segera hubungi pihak bank atau laporkan ke Call Center Polisi di nomor 110 secara gratis,” tegasnya.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

