Pojokkiri.com

Persekusi Polisi Lamongan, 3 ABG di Tetapkan Sebagai Tersangka

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda H. Sunaryo, SH.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-CW (15), MF (17) dan MU (17) tiga dari dari 9 pelaku penghadangan dua orang anggota Samapta Polres Lamongan di depan Masjid Agung Lamongan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Lamongan.

Keterangan ini dibenarkan langsung Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit PPA Ipda H. Sunaryo, SH sewaktu dikonfirmasi Pojok Kiri di ruangannya.

‘Benar ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ” Ujar Ipda H.Sunaryo, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut Ipda H. Sunaryo menerangkan, CW membawa kayu yang akan memukul kepala Polisi. Sedangkan, MF mencopot kunci motor polisi, sedangkan MU yang memprovokasi dengan ucapan kasar.

Atas perbuatanya itu, ketiga tersangka kami jerat dengan tindakan pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jongto Pasal 214 KUHP Jongto Pasal 335 KUHP.

Seperti yang pernah diberitakan, dua anggota polisi Bripda Fiqih dan Bripda Abdi diadang oleh sembilan anak di bawah umur.

Kronologi Kejadian ini bermula saat kedua polisi ini sedang mencari makan sahur di sekitar Alun-alun Lamongan, tepatnya depan area Masjid Agung Lamongan, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, datang sembilan anak merupakan anggota salah satu perguruan silat menanyai dan menantang dua polisi ini.

Bripda Abdi dan Bripda Fiqih ditanyai oleh anak di bawah umur tersebut dengan nada kasar, lantaran mereka salah mengira keduanya adalah anggota dari perguruan silat berbeda.

Tidak hanya itu, keduanya juga ditakut-takuti menggunakan bambu sembari sepeda motor yang ditumpangi turut dimatikan. Namun, Bripda Fiqih dan Bripda Abdi kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan oleh para anak di bawah umur berinisial CW (15), MB (18), MF (17), FA (16), FP (17), YY (17), NB (18) dan YA (17).

Pada saat itulah, Bripda Abdi dan Bripda Fiqih menghubungi rekan-rekannya dan anggota Polres Lamongan yang sedang piket serta patroli sahur

Tak lama berselang, sembilan anak di bawah umur tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(lut)