Pojokkiri.com

Pesta Miras Berujung Petaka! 8 Pendekar Keroyokan – Rampas Motor Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan saat ungkap Kasus di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comUnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berkomitmen dalam menindak tegas pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, (30/11/2025).

Kombes Pol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menegaskan peristiwa yang memilukan ini tidak hanya meninggalkan trauma fisik pada dua korban seorang pelajar (17) dan seorang pemuda (20), keduanya warga Karah, Jambangan Surabaya.

“Yang lebih mengkhawatirkan, delapan dari pelaku yang berhasil ditangkap mayoritas masih berusia belasan tahun, bahkan tercatat masih kalangan pelajar,” tutur Kombespol Luthfi, Melalui pers rilis, pada Jumat (5/12).

Kapolrestabes mengatakan dari hasil penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa aksi kekerasan ini bukanlah kejahatan yang direncanakan secara matang, melainkan hasil dari kombinasi antara pengaruh minuman keras dan provokasi impulsif.

“Kejadian berawal pada Sabtu, (29/11), ketika tersangka berinisial AGA mengumpulkan teman-temannya di Lapangan Edrek untuk merayakan ulang tahun tetapi dengan pesta minuman keras (miras),” jelas Kapolrestabes Surabaya.

Setelah terpengaruh alkohol ungkap Kapolrestabes, para rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang itu melakukan konvoi dengan tujuan awal yang samar mencari kelompok yang dituduh pernah mengeroyok AGA sehari sebelumnya.

“Saat di jalanan para rombongan itu naik motor dengan ugal-ugalan melintas di wilayah Karah, serta Jambangan, mereka diteriaki oleh warga yang tengah berkumpul di sebuah warung. Merasa superior dan terpancing, keributan pun tak terhindarkan dan berubah menjadi aksi saling lempar bambu yang memicu kekacauan,” kata Kapolrestabes.

Kapolrestabes menambahkan di tengah situasi yang memanas, kelompok AGA melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor Beat. Tanpa verifikasi, para pelaku secara membabi buta menganggap korban adalah bagian dari kelompok lawan. Pengeroyokan pun terjadi secara sporadis, diikuti dengan aksi pengejaran, pemukulan, hingga menjatuhkan korban dari motornya.

“Setelah adanya kejadian tersebut pihak kepolisian memperoleh informasi kemudian mengamankan delapan pelaku dengan rentang usia 14 hingga 19 tahun, beberapa di antaranya adalah anggota dari salah satu perguruan silat. Para pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam kejahatan ini, mulai dari mengajak konvoi, melakukan pemukulan, menjadi joki, hingga mengambil alih sepeda motor korban,” tandasnya.

Kapolrestabes mengatakan lagi, tersangka AGA, yang menjadi motor penggerak perayaan ulang tahun dan pesta miras, berperan aktif memprovokasi rombongan dan melayangkan pukulan dengan bambu kepada korban. Sementara itu, pelaku lain berinisial UMR secara sengaja menghadang dan mendorong korban hingga terjatuh.

“Setelah korban tak berdaya, motor rampasan tersebut dibawa kabur oleh AGA dan UMR, kemudian dijual. Hasil penjualan motor haram itu diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang. Sementara delapan orang telah ditangkap, polisi masih memburu enam pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolrestabes.

Dari kasus tersebut anggota Jatanras Polrestabes Surabaya telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat proses penyidikan, termasuk rekaman CCTV, tiga unit ponsel, dokumen kendaraan, satu unit motor hasil rampasan, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi. Barang bukti ini menjadi penegasan bahwa aksi kejahatan ini dilakukan secara sadar dan terorganisir.

Dalam keterangannya, penyidik menampik pengakuan awal pelaku yang terkesan mengada-ada, bahwa mereka terprovokasi oleh kabar bohong bahwa korban telah menabrak salah satu anggota konvoi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan tindak kejahatan, diperkuat dengan pengakuan salah satu pelaku yang memang ingin memiliki motor korban untuk kemudian dijual.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu mencapai 12 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya berkomitmen penuh untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan, terutama yang melibatkan kelompok remaja, geng motor, atau kelompok yang memanfaatkan nama perguruan silat untuk melakukan kejahatan. 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Komplotan Copet Asal Malang Saat Konser di Gedung Grahadi Dibekuk 

sukoto pojokkiri.com

Sakit Hati Jadi Alasan, Pria Asal Bekasi Curi Motor di Surabaya dan Kabur ke Kalimantan

FSPMI Apresiasi Pengamanan Humanis Polrestabes Surabaya pada May Day 2025