Pojokkiri.com

Polda Jatim Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Lewat Media Sosial

Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pornografi Anak, Polda Jatim

Surabaya Pojokkiri.comKepolisian Daerah Jawa Timur Cyber Crime dengan tegas mengungkap dan menangkap seorang remaja berusia (18 tahun) yang menjadi tersangka dalam kasus distribusi dan produksi konten pornografi anak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 April 2025.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tersangka berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ciber Polda Jawa Timur di wilayah Magelang,” ungkap Kombes Pol Jules, Jumat (13/6/2025).

Modus Keji Sang Tersangka: Manfaatkan Pacaran untuk Eksploitasi Digital

Tersangka berinisial LED diketahui menjalin hubungan pacaran dengan korban, seorang anak perempuan, sejak Januari 2023. Hubungan itu ternyata menjadi pintu masuk ke dalam jerat manipulasi dan pelecehan seksual digital.

Pada 24 Januari 2023, keduanya pertama kali saling kenal melalui TikTok. Tiga hari berselang, pada 27 Januari sekitar pukul 20.00 WIB, LED mulai menunjukkan niat bejatnya.

“Setelah resmi pacaran dengan korban, tersangka mulai mengajak melakukan video call, menunjukkan alat kelaminnya, dan memerintahkan korban untuk mengirimkan foto-foto tidak senonoh,” ujar Jules.

Hubungan manipulatif ini terus berlanjut, dan tersangka kemudian memanfaatkan WhatsApp untuk meminta dan menyimpan konten asusila dari korban.

Bukti Semakin Menguat, Konten Asusila Dikirim ke Guru Korban

Klimaks kejahatan ini terjadi pada 14 Desember 2024, saat tersangka membuat unggahan di Instagram dan secara keji mengirimkan video pornografi korban ke akun WhatsApp milik guru korban.

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone merk Infinix Note 12, beberapa akun media sosial (Instagram, TikTok, dan WhatsApp), serta hasil tangkapan layar percakapan dan unggahan konten asusila.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” terang Kombes Pol Abast.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar telah menanti pelaku atas tindakan tidak berperikemanusiaan ini.

Kombes Pol Abast mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas digital anak. Platform seperti TikTok, Instagram, dan WhatsApp harus digunakan secara bijak dan tetap dalam pengawasan.

“Kasus ini jadi peringatan keras bahwa predator digital bisa berkamuflase sebagai teman atau pacar. Kami minta masyarakat untuk lebih waspada,” tegas Kombes Pol Jules (Sam)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional, Digagalkan Polda Jatim

Operasi Lilin Semeru 2024: Polda Jatim Kerahkan 13.724 Personel untuk Pastikan Keamanan Nataru

Kosmetik Ilegal PT Glad Skin Care Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim