
Surabaya Pojokkiri.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan Cyber. Kali ini, Polda Jatim berhasil membongkar jaringan penyebar konten sesama jenis melalui grup WhatsApp yang menghebohkan publik dan sempat viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Juni 2025, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serius.
“Ini pengungkapan kasus grup G ya, yang beberapa waktu lalu sempat viral. Kasus ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 5 Juni 2025, di mana ada empat tersangkanya,” tegas Kombes Jules dalam konferensi pers, pada Jumat (13/06/2025).
Peran dan Identitas Tersangka: Dari Admin hingga Pengirim Konten Vulgar
Empat tersangka dengan inisial MI (21), NZ (24), FS (44), dan S (66) masing-masing memiliki peran dalam grup WhatsApp yang dibentuk untuk komunitas sesama jenis. Tersangka MI yang masih berstatus mahasiswa di Gubeng, Surabaya, diketahui sebagai admin grup WhatsApp ‘Info G’.
Dalam grup tersebut, MI bertugas mengumpulkan anggota, menyebarkan tautan undangan, dan memfasilitasi diskusi yang menjurus pada konten asusila.
Sementara itu, NZ dan FS berperan sebagai anggota aktif yang secara terbuka mengirimkan video hubungan sesama jenis, serta memberikan komentar untuk mencari pasangan di dalam grup tersebut.
Tersangka keempat, S, berusia 66 tahun, berdomisili di Kecamatan Kudu, Jombang. Ia secara aktif mengirimkan foto alat kelaminnya sendiri ke grup, diduga untuk memancing perhatian anggota lain.
Kronologi: Dimulai dari Grup Facebook, Berujung ke Jaringan WhatsApp
Kasus ini berawal dari aktivitas MI di grup Facebook komunitas sesama jenis wilayah Tuban-Lamongan-Bojonegoro pada Januari 2025. Dalam grup tersebut, MI mengomentari postingan dengan tujuan mencari pasangan, lalu menyebarkan tautan untuk bergabung ke grup WhatsApp “Info G”.
Setelah grup terbentuk, aktivitas penyebaran konten vulgar mulai berlangsung aktif. Anggota-anggota dengan identitas anonim menggunakan platform itu untuk membagikan foto, video, dan ajakan berkomunikasi lebih lanjut.
Barang Bukti: Deretan Akun Media Sosial dan Ponsel Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jatim antara lain:
Beberapa akun Facebook dengan username seperti Akbar.688133, Muhammad Ibra Akbar, ibration, dan @deli.diya. Selain itu, disita pula ponsel merk Infinix, Oppo, dan Samsung dengan berbagai nomor WhatsApp aktif yang digunakan untuk komunikasi dalam grup tersebut.
Ancaman Hukuman Berat, Pelanggaran UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kombes Jules.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Beberapa pasal bahkan memungkinkan pidana tambahan selama 6 tahun.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kepolisian tak akan memberi ruang bagi pelaku penyimpangan yang menjadikan dunia maya sebagai tempat bebas untuk menyebar konten tak pantas.
“Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini adalah bentuk perlindungan terhadap nilai kesusilaan dan anak-anak di ruang digital,” tegasnya. (Sam)

