
Surabaya Pojokkiri.com – Langkah nyata kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman barang haram kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar praktik pembuatan dan peredaran gelap tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kos di kawasan Sidoarjo.
Penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran racun pemusnah masa depan bangsa.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan intensif yang dilakukan petugas kepolisian sejak Juni lalu. Dari penelusuran berkesinambungan tersebut, aparat membekuk seorang pemuda berinisial BS (23), asal Madiun, yang menyulap kamar kosnya menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi peracikan zat berbahaya narkotika.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu siang, 18 Juli, itu. Petugas bergerak menuju lokasi target di sebuah rumah kos di Desa Penambangan Krembangan, Sidoarjo. Tempat tersebut disewa khusus oleh tersangka semata-mata sebagai gudang dan laboratorium mini peracikan tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk sindikat narkotika yang merusak tatanan sosial masyarakat.
“Petugas bergerak secara terukur hingga akhirnya berhasil menemukan titik peracikan yang disembunyikan dengan rapi di pemukiman padat penduduk.” tutur AKBP Dodi, pada Rabu (12/8).
Dalam menjalankan aksinya ungkap AKBP Dodi, tersangka BS bertindak atas panduan jarak jauh dari seseorang berinisial AJ yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
“Bahan baku kimia berbahaya dikirim langsung oleh AJ melalui layanan jasa ekspedisi. Tersangka kemudian mencampur bahan sintetis dengan aroma perasa tertentu dan tembakau biasa, lalu mengeringkannya menggunakan pengering rambut sebelum dikemas rapi.” katanya.
AKBP Dodi menjelaskan lebih lanjut mengenai instruksi langsung yang diterima tersangka saat proses pembuatan berlangsung. Tersangka dipandu secara langsung melalui sambungan telepon oleh pengendali utama.
Setelah barang haram tersebut selesai diracik dan ditimbang dengan takaran tiga gram per kantong, tersangka mendistribusikannya menggunakan sistem tempel atau ranjau sesuai titik lokasi yang telah ditentukan. Dari setiap titik distribusi yang dieksekusi, tersangka mengantongi imbalan uang tunai sebesar 50 ribu.
Praktik terlarang ini diketahui telah dilakoni tersangka sejak tahun 2025 lalu. Kepolisian kini memfokuskan pengejaran terhadap figur kunci pengendali jaringan tersebut agar rantai peredaran dapat diputus hingga ke akarnya.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan empat puluh dua kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bersih mencapai 145,458 gram.
Selain tembakau sintetis, petugas menemukan ganja seberat 14,707 gram, kantong berisi batang ganja seberat 3,839 gram, serta satu kantong kristal putih yang dikonfirmasi sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,799 gram.
Peralatan pendukung peracikan turut disita dari dalam kamar kos tersangka meliputi 4 unit timbangan elektrik, 2 alat pengering rambut, 4 botol perasa aroma, 1 botol aroma kopi, timba plastik merah, jeriken alkohol konsentrasi tinggi 96 persen, serta satu tas ransel yang digunakan untuk membawa barang bukti.
Reporter Samsul Arif.

