Pojokkiri.com

Gubernur Khofifah: Pemenuhan Hak Disabilitas Adalah Tanggung Jawab Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Pojok Kiri.Com,- ​Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memastikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Hal ini ditegaskan dalam proses pembahasan, perumusan, hingga kesepakatan bersama terkait perda disabilitas.

 

​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa inklusivitas menjadi bagian yang sangat penting agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan keterbukaan dari semua elemen dan sektor dalam menyediakan ruang yang adil bagi seluruh warga bangsa, termasuk para penyandang disabilitas.

 

​”Suatu jeda, diskusi, kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas. Dan pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” ujar Khofifah, senin (28/9/2026).

 

​Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa prinsip inklusivitas ini harus dikoordinasikan secara matang hingga tingkat kabupaten/kota. Sebab, implementasi nyata dari pelayanan tersebut nantinya akan banyak berada di daerah melalui berbagai sektor layanan publik.

​

​Berbagai lini pelayanan masyarakat di tingkat kabupaten/kota diharapkan mampu mengadopsi semangat inklusivitas ini, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasi, hingga kesempatan di dunia kerja.

 

​”Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja. Jadi mudah-mudahan resonansinya dan implementasinya bisa dilakukan oleh semua elemen di semua level,” tambahnya.

 

​Selain itu, regulasi pendukung seperti peraturan gubernur (pergub) serta aturan turunan lainnya yang mengatur persentase kuota bagi penyandang disabilitas—termasuk di lingkungan Pegawai Negeri Sipil(PNS) telah disiapkan dan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Wan)