Pojokkiri.com

Rp71 Miliar Raib dari Arisan Bodong, Polisi Telusuri Jejak Public Figure dan Selebgram

Rp71 Miliar Raib dari Arisan Bodong, Polisi Telusuri Jejak Public Figure dan Selebgram

Surabaya, Pojokkiri.com – Kasus dugaan arisan fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar mengungkap modus promosi melalui media sosial. Polisi kini juga menelusuri keterlibatan sejumlah public figure dan selebgram yang diduga ikut mempromosikan arisan tersebut kepada calon anggota.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka JNK diduga memanfaatkan popularitas sejumlah public figure untuk membangun kepercayaan calon korban. Promosi dilakukan dengan mencantumkan berbagai klaim mengenai keamanan, kredibilitas, hingga legalitas arisan.

Menurut Bimo, strategi tersebut membuat calon anggota lebih yakin untuk bergabung dan menyetorkan uang dalam jumlah besar.

“Sesuai dengan keterangan tadi, bahwa salah satu promosinya adalah dengan berkomunikasi atau melakukan endorse ke sejumlah public figure atau selebgram,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).

Polisi Akan Periksa Sejumlah Public Figure
Polda Jatim memastikan akan mendalami keterlibatan para public figure yang diduga menerima tawaran promosi tersebut. Polisi berencana memanggil mereka untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Bimo belum mengungkap identitas public figure yang dimaksud maupun waktu pemeriksaan. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

“Ya kami akan panggil beberapa public figure tersebut untuk dimintai keterangan, dan nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkara tersebut,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka JNK diduga telah merekrut lebih dari 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Aksi tersebut berlangsung selama periode Juni 2025 hingga Juni 2026.

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, nilai transaksi yang dihimpun dari para korban mencapai Rp71 miliar.

Dari lebih dari 140 korban tersebut, lima di antaranya merupakan warga Jawa Timur. Salah satunya adalah DW yang kemudian melaporkan dugaan arisan fiktif tersebut kepada Polda Jatim.

Kepada penyidik, DW mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp862.980.000 kepada tersangka sejak Juni 2025.
Pada awalnya, arisan online yang dikelola JNK berjalan sebagaimana mestinya. Pembayaran dan pengelolaan arisan disebut berlangsung lancar sehingga kepercayaan anggota semakin meningkat.
Namun, setelah jumlah anggota bertambah besar, korban mulai menemukan sejumlah ketidakkonsistenan. Hingga akhirnya, tersangka diduga menghilang dan dana yang telah disetorkan korban tidak dapat dicairkan kembali.

“Awalnya, arisan online yang diatur oleh pelaku JNK ini berjalan lancar. Menurut pengakuan korban, setelah kelompok arisan itu semakin besar, pelaku mulai menunjukkan tanda-tanda tidak konsisten, sampai akhirnya menghilang tanpa kejelasan. Sedangkan uang yang sudah disetor, tidak dapat diambil kembali,” jelas Bimo.

Polisi Sita Mobil hingga Perangkat Elektronik
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, laptop, beberapa rekening bank, serta akun media sosial yang diduga digunakan dalam aktivitas arisan.

Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari proses tersebut, polisi menyita tiga unit kendaraan, yakni satu unit BMW, satu Toyota Rush, dan satu Honda Brio.

“Selain itu, kami juga menelusuri adanya pencucian uang, sehingga kami menyita tiga mobil, di antaranya satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush, dan satu mobil Honda Brio,” jelasnya.

Terancam Hukuman hingga Enam Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana tersebut, JNK dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar (sul)