
Lamongan, Pojokkiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekaran. Seorang pria paruh baya berinisial AM (41), warga Dusun Ngesong, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, diringkus polisi saat hendak bertransaksi.
Kapolres Lamongan melalui petugas berwenang mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sekaran dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.
“Tersangka diamankan petugas di pinggir jalan raya Desa Moro, tepatnya di depan pemakaman umum setempat, pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 18.15 WIB,” jelas sumber di kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat milik tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,35 gram, satu bungkus bekas rokok Sampoerna Mild, satu lembar sobekan tisu yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi W 2047 HK dan satu unit ponsel merk Realme warna biru muda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana atas tindakan tanpa hak melawan hukum seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

