Pojokkiri.com

Polsek Modo Grebek Judi Dadu

Pelaku judi dadu berinisial S bersama petugas Reskrim Polsek Modo.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)
Barang bukti seperangkat alat judi dadu dan uang taruhan Rp 260.000.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Modo, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur menggerebek lokasi judi dadu di teras rumah warga Dusun Keplak, Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat mengetahui kehadiran polisi, para penjudi lari kocar-kacir. Polisi berhasil mengamankan 1 pelaku perjudian, sedangkan 4 pelaku lain berhasil melarikan diri.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kapolsek Modo Iptu Anang Purwo Widodo mengatakan, penggerebekan tempat judi itu dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Modo.

Dia menjelaskan, lokasi judi ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Karenanya, Iptu Anang Purwo Widodo, S.H mengapresiasi warga sudah membantu dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sangat menghargai kerjasama warga. Laporan dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami dalam memberantas tindak kriminal seperti perjudian,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan ini, selain mengamankan pelaku berinisial S (54) warga Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu dan uang tunai sebesar Rp 260.000.

“Walaupun 4 pelaku berhasil kabur, tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli,” pungkasnya.(lut)