Pojokkiri.com

Polsek Ngimbang Ringkus Spesialis Jambret Ibu Rumah Tangga

Pelaku jambret BU di Mapolsek Ngimbang. (Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Ngimbang menyerahkan pelaku jambret beserta barang bukti ke Polsek Bluluk, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku kasus 362 KUHP ini berinisial BU (40) warga Dusun Tumbras Mojo, Desa Tumbras, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Penyerahan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Aipda Dian Prasetyo kepada Kanit Reskrim Polsek Bluluk.

Selain penyerahan pelaku, Polsek Ngimbang juga menyerahkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol S-4060-ABD dan satu buah dompet warna kuning emas milik korban.

Kapolsek Ngimbang AKP Sampun SH, membenarkan penyerahan pelaku jambret beserta barang bukti ke Polsek Bluluk.

” Pelaku jambret di serahkan ke Polsek Bluluk. Karena yuridiksi kejadian berada di wilayah Polsek Bluluk, ” ujar Sampun.

Informasi yang didapat koran ini, korban jambret adalah Ibu rumah tangga bernama Nur Hidayah (29) warga Dusun Namar, Desa Sumber Banjar, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan

Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Bluluk-Ngimbang, persisnya di Desa Songgowareng, Kec. Bluluk, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang lalu memepet dan merampas dompet korban.

Bahkan, waktu itu sempat terjadi tarik-tarikan sehingga membuat korban oleng dan nyaris terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku tapi tidak terkejar.

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngimbang. Dan akhirnya dapat diringkus di wilayah yurisdiksi Polsek Ngimbang.

Terkait hal ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(lut)