
Lamongan, Pojok Kiri.com-Jajaran Polsek Tikung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang penggilingan padi milik warga Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial EB alias Warok (36) diamankan setelah terbukti terlibat dalam pencurian 20 sak beras dengan total berat 1,1 ton.
Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban, M Syamsu Duha (31), mendapati dinding gudang selep miliknya dalam kondisi jebol. Setelah dicek, ternyata 20 sak beras yang disimpan di dalam gudang telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tikung.

“Beras yang hilang diperkirakan seberat 1.100 kilogram. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan CCTV di sepanjang jalur pelarian, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Anang, Selasa (9/9/2025).
Polisi mendapati sebuah mobil Suzuki Carry warna putih silver nopol W 8006 WE yang dicurigai dipakai untuk mengangkut beras hasil curian. Mobil tersebut diketahui milik seorang warga bernama ES(48) asal Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu.

“Dari keterangan pemilik, mobil itu sempat dipinjam oleh pelaku EB alias Warok. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya bersama sejumlah rekannya yang kini masih DPO,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry serta sebuah bongkahan batu yang digunakan untuk membobol tembok gudang.

Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(lut)

