Pojokkiri.com

Praktik Prostitusi Online di Lamongan Terbongkar, Polisi Amankan Satu Buah Kondom Bekas Pakai

Ilustrasi pengrebekan prostitusi online.(istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tim Opsnal TPPO Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi di sebuah rumah kost diwilayah Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Terbongkarnya kasus praktek prostitusi ilegal tersebut bermula, Rabu 13 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Lamongan melakukan patroli di Kecamatan Pucuk Lamongan.

Sesampainya dilokasi Tim Satgas TPPO ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost milik seorang wanita bergelar hajjah berinisial L (50) warga Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan itu sering di pakai untuk transaksi dan tempat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Mucikari.

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Satgas TPPO Polres Lamongan melakukan penggerebekan dan mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang perempuan berinisial LS (24) warga Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk Lamongan.

Sedangkan indentitas prianya berinisial AFS (30) warga Jalan MT. Haryono, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang berada di dalam kamar kost milik Hj. L.

Setelah dilakukan interogasi terungkap si pria AFS memboking si wanita LS dari AR (mucikari) warga Desa Kelirarum, Kecamatan Tikung yang sebelumnya AR menawarkan perempuan melalui aplikasi Twitter.

Kemudian AFS menghubungi AR. Dilanjutkan mereka saling bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu AFS memesan cewek ke AR dengan tarif Rp 500 ribu per jam.

Setelah disepakati harga, maka AFS diantarkan AR ke dalam rumah kost-kostan milik Hj.L dan disitu sudah ditunggu LS (wanita pemuas nafsu). Saat petugas datang, pasangan haram ini mengaku sudah melakukan hubungan badan.

Di kamar kos Hj L, Petugas TPPO menemukan barang bukti satu buah kondom bekas pakai yang penuh cairan seperma, 3 buah handphone, uang tunai Rp 800 ribu, satu buah bh warna hitam.

Keduanya pun langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu mucikari dan pemilik kos juga turut dibawa dan dilakukan pemeriksaan karena sengaja menyediakan rumah kos untuk berbuat mesum.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid menyampaikan terima kasih kepada Tim Opsnal Satgas TPPO Satreskrim Polres Lamongan karena berhasil mengungkap kasus prostitusi tersebut.

Ia mengharapkan dengan adanya pelaku yang telah ditangkap oleh Polres Lamongan, kasus prostitusi daring bisa diminimalisir di Kabupaten Lamongan.

“Dengan demikian, Lamongan akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang dengan positif,” katanya.(lut)