
Surabaya Pojokkiri.com — Praktik kejahatan ekonomi yang menyasar langsung hak masyarakat kecil akhirnya berhasil dibongkar. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang sudah beroperasi selama satu tahun di wilayah Kabupaten Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast melalui Kompol Kaur Penkum Kompol Gandi Dharma Yudanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 Wib.
“Pelaku adalah MA (49), warga Kabupaten Malang, dibekuk saat sedang memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg non-subsidi. Aksi ini dilakukan dengan peralatan sederhana namun berisiko tinggi, dan dilakukannya secara rutin selama setahun terakhir,” tutur Kompol Gandi, pada Selasa (5/8/2025).
Menurut Kompol Gandi, tersangka memperoleh tabung LPG 3 kg secara legal dari agen resmi dengan harga Rp17.500 per tabung. Namun, gas dalam tabung tersebut kemudian disuntikkan ke tabung kosong LPG 12 kg, lalu dijual ke toko-toko kelontong di Malang dengan harga berkisar antara Rp190.000 hingga Rp195.000 per tabung.
Gandi menjelaskan bahwa tersangka menggunakan metode sederhana namun efisien untuk memindahkan gas. Es batu diletakkan di atas tabung LPG 12 kg kosong agar gas dari LPG 3 kg dapat mengalir lebih cepat. Proses ini dilakukan secara manual dengan bantuan regulator dan timbangan digital.
“Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi hingga enam tabung LPG 12 kg dari hasil suntikan. Dalam hitungan penyidik, kegiatan ini telah menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp160.200.000 selama satu tahun,” jelas Gandi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan kendaraan pelaku. Di antaranya, sebuah mobil Suzuki Carry, 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung LPG 3 kg isi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, 2 tabung LPG 12 kg isi, 3 regulator pemindah gas, timbangan digital, segel baru dan bekas, ember plastik dan alat bantu lain.
Tersangka MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat tegas: hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam melindungi hak masyarakat kecil atas akses energi bersubsidi.
Reporter Samsul Arif

