Pojokkiri.com

Prodem : RKUHP Mengandung Banyak Pasal Ancam Kebebasan Sipil

Pro Demokrasi Surabaya (Prodem) menggelar diskusi publik mengupas Rancangan KUHP

Surabaya, Pojok Kiri-Pro Demokrasi Surabaya (Prodem) menggelar diskusi publik yang mengupas terkait Rancangan KUHP yang kini menjadi isu nasional karena perubahan pasal tersebut tidak sejalan dengan demokrasi di Indonesia. Menurut Sekjen Prodem Surabaya, Syahrul, “RKUHP mengandung banyak pasal yang mengancam kebebasan sipil dan tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia”, tegasnya dalam diskusi rutin Prodem Surabaya pada Sabtu (21/09/2019).

“Kalau cuma ditunda dan kemudian tetap disahkan di saat mahasiswa tidak  ada yang demo lagi, saya kira ini pembungkaman terhadap konstitusi. Apabila RKUHP tetap disahkan ‘diam-diam’ dan ada satu pasal yang tidak sesuai, maka ini sudah menyalahi konstitusi,” kata Syahrul dalam diskusi bertajuk ‘Urgensi Perubahan Undang-undang Kesejahteraan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara’ di Gayungsari 1 No 10, Surabaya, Sabtu (21/9) malam.

Syahrul lantas mencontohkan kekonyolan RKUHP yang menyebut gelandangan dipidana denda sebesar Rp 1 juta. Versi pemerintah dan DPR, hal ini bertujuan agar pemerintah diwajibkan memberi perhatian dan perlindungan kepada warganegaranya agar tidak menjadi gelandangan.

“Bagaimana mungkin gelandangan di denda. Ini menyalahi konstitusi. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Kalau di negeri ini sampai ada gelandangan, berarti yang salah negara karena tidak becus, dan RKUHP ini harus di tolak karena berlawanan dengan spirit memanusiakan manusia, mematikan demokrasi dan menjauhkan tanggung jawab negara terhadap warganya, bahkan Negara cenderung menggunakannya untuk kepentingan kekuasaannya” tegasnya.(

Ditambahkan, RKUHP ini hasil warisan dari jaman Presiden Soekarno yang dalam situasi negara saat itu tidak menentu, masih tertatih-tatih. Namun semangatnya ingin melepaskan produk hukum kolonial, RKUHP ini kemudian ” Diam” tidak bergerak. Di era Presiden Soeharto RKUHP ini sempat menjadi pembicaraan, kemudian ‘disegarkan’ kembali tentunya spiritnya represif untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru, ternyata RKUHP ini pun berhenti dalam pembahasannya. Setelah itu di era Presiden SBY juga sempat di munculkan dan kembali menerima perlawanan, karena RKUHP inipun bukan hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga bertentangan dengan rasa kemanusiaan, dan nalar sehat. Kemudian di era Presiden Jokowi RKUHP ini tiba-tiba muncul dengan stamina yang sangat segar  dan  mengembalikan ingatan masyarakat kepada beberapa story lampau dan kemunculannyapun terkesan di paksakan.(Gat)

Berita Terkait

FH Untag Gelar Seminar Kontroversi RUU KUHP, Publik Takut Terjadi Kriminalisasi

adminkiri01