Pojokkiri.com

FH Untag Gelar Seminar Kontroversi RUU KUHP, Publik Takut Terjadi Kriminalisasi

Surabaya, Pojok Kiri – Rancangan undang undang (RUU) kitab undang – undang hukum pidana (KUHP), yang sudah dirampungkan oleh DPR, menimbulkan  kontroversi. Masyarakat menolak sejumlah pasal kontroversial, hingga menimbulkan demo di kalangan mahasiswa di seluruh tanah air.  Bagaimana seharusnya RUU KUHP ini disikapi?

Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Fakultas  Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar seminar umum pada Kamis  (26/09/2019), di Graha Widya Untag Surabaya.

Seminar umum  tersebut mengkaji  tanya jawab serta pro dan kontra atas masyarakat umum terkait atas RUU KUHP dalam setiap pasal demi pasal untuk di kaji.

Acara tersebut menghadirkan mahasiswa mahasiswi fakultas hukum untag dan masyarakat umum, dengan mengundang pembicara dan selaku narasumber di antaranya Dr. Ansori, SH, MH (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Timur), Dr. Syaiful Ma’arif, SH., CN, MH  ( praktisi hukum), Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH dosen yang juga praktisi hukum dari Fakultas Hukum Untag Surabaya dan sebagai moderator Lukman Hakim, ketua BEM Fakultas Hukum Untag Surabaya.

Dr. Ansori mengajak masyarakat untuk lebih cerdas namun tetap santun dalam menyikapi RUU yang kontroversial ini. Sedangkan menurut Yovita, “Semangat untuk melakukan revisi terhadap kitab undang-undang hukum pidana Indonesia dengan mengangkat kearifan lokal patut kita apresiasi. Namun, dengan  catatan hendaknya pembuat UU  jeli dan bijaksana dalam merumuskan pasal-pasal, agar jelas dan tidak multi interpretatif serta realistis untuk dapat diterapkan,” paparnya.

Seminar yang berlangsung sekitar tiga  jam tersebut, menyimpulkan bahwa keadilan dalam hukum dicapai melalui dua aras: pertama aras pembuatan UU (law making), dan aras penegakan hukum (law enforcement). Terlepas dari pro dan kontra, revisi terhadap  KUHP baru ini adalah “sebuah proses”, untuk menuju kehidupan yang kualitas. Maka, segala aspirasi hendaknya disikapi pemimpin negeri ini dengan rendah hati, responsif dan santun dalam menerima kritik dan saran masyarakat.

Dalam penjelasanya, Yovita menegaskan masih banyak waktu untuk merumuskan dengan jernih hati dan bebas dari kepentingan parokial saja. Fenomena terkait yang dimaksudkan oleh Yovita di antaranya mencakup  euthanasia, rekayasa genetik, hak reproduksi,  surrogate mother, ethical clearance, stemcell dan medical fraud. Harapannya  menjadi  isu yang  layak diperhatikan. pelaksanaan hukum materil hukum pidana ini tetap harus diikuti dengan hukum formil. Maka KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pun,  semestinya juga dilakukan revisi.

“Ketakutan masyarakat akan kemungkinan terjadi kriminalisasi berdasarkan pasal-pasal yang kontroversi itu sangatlah besar. Hal ini menjadi refeksi bagi kita semua khususnya aparat penegak hukum, apakah ini berarti kita sudah siap untuk melaksanakan perubahan dalam ber-hukum dengan kesadaran demi keadilan, kepastian, dan kemanfaan hukum?”

 

Berikut 11 daftar pasal kontroversial RUU KUHP yang ditolak masyarakat :

 

  1. Hukum Adat

Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat di masayarakat bisa dipidana. Hal ini masuk dalam pasal nomor 2.

  1. Kebebasan Pers dan Berpendapat.

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

  1. Aborsi.

Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

  1. Kumpul Kebo.

Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

  1. Memelihara Hewan.

Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.

  1. Gelandang Didenda Rp 1 Juta.

Pasal Kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor 432.

  1. Alat Kontrasepsi.

Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.

  1. Korupsi.

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

  1. Penistaan Agama.

Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik

  1. Santet.

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.

  1. Pencabulan Sesama Jenis (LGBT).

Pasal kontroversial RUU KUHP yang terakhir, adalah pencabulan yang terdapat pada Pasal 421. Dalam draft aturan tersebut, makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis.

 

Seminar ini lebih mengacu pada tema yang kekinian, ini menjadi bahan perdebatan ilmiah di Indonesia saat ini. (Fiu)

Berita Terkait

Prodem : RKUHP Mengandung Banyak Pasal Ancam Kebebasan Sipil

adminkiri01

Digeruduk Ribuan Demonstran, Ketua DPRD Jatim Janji Kawal Perjuangan Mahasiswa

Sempat Ricuh, Massa Aksi Surabaya Menggugat Lempar Kapak dan Batu