Pojokkiri.com

Puluhan Pesilat Beserta Motornya Digiring ke Polres Lamongan

Petugas gabungan Polres Lamongan melakukan razia gabungan di perempatan Kusuma Bangsa dan Pahlawan untuk menghalau para pesilat yang hendak menuju Kantor Pengadilan Negeri (PN).(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Puluhan pesilat yang hendak menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan, puluhan pendekar dari salah satu perguruan silat diamankan oleh polisi saat melakukan konvoi di jalan dalam kota Lamongan.

Mereka terjaring razia karena diketahui mengendarai sepeda motor tidak membawa surat-surat kendaraan yang diperlukan.

Awalnya, para pendekar tersebut bertujuan untuk menuju Pengadilan Negeri di Jalan Veteran untuk menyaksikan sidang salah satu terdakwa yang telah melukai seorang rekan seperguruan mereka.

Namun, dalam perjalanan menuju pengadilan, rombongan pendekar tersebut melintas di Jalan Pahlawan dan Jalan Soemargo dengan berkendara sepeda motor, sebagian besar tanpa mengenakan helm.

Selain itu, mereka juga melaju dengan kecepatan tinggi dan menggeber gas motornya.

Tingkah laku yang mencolok ini menarik perhatian anggota Polres Lamongan yang melakukan patroli di sejumlah ruas jalan dalam kota.

“Mereka kami berhentikan karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (6/7/2023) malam.

Ketika diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, lanjut dia , banyak dari pendekar tersebut tidak dapat menunjukkannya. Beberapa di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ada yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati.

“Akibat tidak dilengkapi kelengkapan tersebut, puluhan pendekar yang sebagian besar berasal dari Tuban dan Bojonegoro akhirnya digiring ke kantor Polres. Sebanyak 22 sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat dan melanggar peraturan lainnya ditahan di Polres,” tegasnya.

Sementara itu, para pendekar masih menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Mereka akan diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tua atau anggota keluarga mereka.

Dan jendaraan bermotor dapat diambil kembali setelah proses sidang selesai, dengan dikenai sanksi tilang.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh para pendekar tersebut meliputi tidak membawa STNK, STNK yang sudah kadaluwarsa, tidak memiliki SIM, serta tidak menggunakan helm. Mayoritas dari mereka berusia belasan tahun, dengan rata-rata sebanding dengan siswa SMA. Ada juga yang masih SMP,” tandas Anton.(lut)