Pojokkiri.com

FORMAL DUKUNG KEJARI LAMONGAN TUNTASKAN KASUS DUGAAN KORUPSI PJU-TS

Forum Aliansi Masyarakat Lamongan (Formal) saat melakukan demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Jalan Veteran, Lamongan, Kamis (6/7/2023) pagi.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Forum Aliansi Masyarakat Lamongan (Formal) melakukan demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Jalan Veteran, Lamongan, Kamis (6/7/2023).

Demo tersebut dipimpin Mukhlas. Dalam orasinya Muklas mengatakan, aksi demo di depan Kantor Kejari Lamongan ini untuk mendukung Kejari Lamongan untuk menyelesaikan Kasus Tipikor PJU-TS di Kabupaten Lamongan.

“Kita dukung proses hukum yang dilaksanakan Kejari Lamongan terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemrov Jatim tersebut, ” ujar Muklas.

Muklas menjelaskan, dugaan korupsi dana hibah PJU-TS di Lamongan tahun anggaran 2020 dengan anggaran hibah Rp.64 Milyar, sekarang ini menjadi perhatian warga Lamongan.

Muklas menambahkan, dalam kasus dugaan korusi dana hibah dari Pemrov Jatim melalui Dishub Jatim untuk penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TPS) ini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah JD direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), selaku swasta penyedia. Kemudian tiga tersangka lainya, DR, SP, dan FY, selaku pembantu penyedia.

“Terkait hal ini, kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (Formal) menyatakan, mendukung Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menyelesaikan kasus Tipikor tersebut, hingga tuntas tanpa ada intervensi dari pihak manapun, ” pungkas Mukhlas.(lut)