Pojokkiri.com

Razia Warung Miras, Sita Miras Berbagai Merek

Warung/kios di Jalan Raya Lamongan-Mantup, persisnya di Dusun Kalikapas, Desa Sidomukti, Kec./Kab. Lamongan yang terkena razia Polsek Lamongan Kota. (Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Bina Kusuma Semeru 2023, Polsek Lamongan Kota melakukan Giat Cipta Kondisi pengendalian minuman beralkohol, Selasa (14/3/2023).

Razia ini dipimpin angsung Panit Opsnal III Reskrim Polsek Lamongan Kota Ipda Joko Priyanto, S. Sos.

Ada dua warung/kios yang jadi sasaran razia. Diantaranya warung/kios yang berada di Jalan Raya Lamongan-Mantup, persisnya di Dusun Kalikapas, Desa Sidomukti, Kec./Kab. Lamongan.

Di warung/kios ini petugas mengamankan barang bukti dua botol anggur merah Cap Oang Tua dan 3 botol Beer merek Singaraja.

Selanjutnya di Kios jamu “Nyonya Meneer” yang berada di area Pasar Baru/Pasar Tingkat, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Dikios jamu ini diamankan 2 botol anggur merah Cap Orang Tua dan 5 botol Anggur putih cap orang tua dan 7 botol Newport.

Kapolsek Lamongan Kota AKP Moch Fadelan melalui Panit Opsnal III Reskrim Polsek Lamongan Kota Ipda Joko Priyanto, S. Sos. menyampaikan bahwa kegiatan razia menyasar peredaran minuman keras dengan melakukan pemeriksaan pada warung dan toko yang diduga menjual minuman keras, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari pelaksanaan razia di beberapa lokasi yang ada diwilayah hukum Polsek Lamongan Kota, kami mengamankan beberapa botol minuman keras,” jelas Panit Opsnal III Reskrim Polsek Lamongan Kota.

Panit Opsnal III Reskrim Polsek Lamongan Kota Ipda Joko Priyanto, S. Sos, menambahkan, tujuan operasi miras adalah untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras. Selain itu, guna untuk menciptakan situasi kondusif yang aman di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan.

Usai melaksanakan operasi tersebut, para penjual yang kedapatan menjual miras dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras lagi.(lut)