Surabaya, Pojok Kiri,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuka rekrutmen untuk 2.314 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Formasi CPNS tahun ini dibagi dalam dua kategori yakni formasi umum sebanyak 2.254 lowongan yang terbagi atas formasi tenaga teknis, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Khusus untuk tenaga pendidik, anggota DPRD Jawa Timur Rasiyo minta agar pemenuhan tenaga didik untuk anak inklusi menjadi perhatian pemerintah. ” Jumlah tenaga didik untuk anak kebutuhan khusus atau inklusi harus ditambah mengingat sekarang ini mulai tingkat SD, SMP hingga SMA masih kekurangan,” jelas mantan Sekdaprov Jawa Timur ini, Kamis 5 September 2024.
Menurut mantan Kadiknas Jawa Timur ini mengatakan sekarang ini di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, pemerintah beberapa waktu lalu saat PPDB (Peneriman Peserta Didik Baru) membuka kelas untuk anak inklusi di setiap sekolah reguler atau umum disetiap daerah.
“Mulai tingkat SD hingga SMA sekarang sudah dibuka untuk kelas inklusi. Namun, keberadaan guru inklusi ini sangat kurang sehingga momen rekrutmen tersebut harus dimaksimalkan untuk memberi pelatihan atau pengadaan guru untuk anak inklusif. Perlu ada diklat khusus bagi tenaga didik baru khusus untuk anak inklusif dan tentunya harus berjalan berkesinambungan “jelasnya.
Dijabarkan oleh politisi Demokrat ini,pemerintah wajib memberikan pendidikan inklusif untuk anak berkebutuhan khusus. Hal ini karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkecuali.
Pendidikan inklusif, menurutnya memberikan kesempatan bagi anak-anak dengan disabilitas dan populasi umum untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar secara bersamaan.” Dengan adanya pendidikan inklusif, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih inklusif, berempati, dan menghargai keberagaman,”terangnya.
Pemerintah, kata Rasiyo memiliki beberapa peran dalam mendukung pendidikan inklusif, di antaranya: Menyediakan akomodasi yang layak, Meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru tentang pendidikan inklusif.Pendidikan inklusif, kata dia merupakan wujud penyelenggaraan pendidikan yang tidak memisahkan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya dalam proses pembelajaran.(wan)