Pojokkiri.com

Sakit Hati, Sering Pinjam Motor Kakak Tak Diperbolehkan MAS Gasak Motor Tetangga Sendiri

Tersangka Curanmor MAS saat di hadirkan dalam press release di Mapolsek Sukolilo Surabaya (foto:samsul-pk).
Tersangka Curanmor MAS saat di hadirkan dalam press release di Mapolsek Sukolilo Surabaya (foto:samsul-pk).

 

Surabaya Pojok KiriSeorang pria berinisial MAS pelaku curanmor terhenti setelah ditangkap aparat kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya, lantaran mencuri sepeda motor milik I Gede Suparnugraha yang tak lain tetangga kost di Jalan Menur Gang 1/37 Sukolilo Surabaya.

 

“Anggota telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” kata Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol I Made Patra Negara, Sslasa (30/4/2024).

 

Kompol Made mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dengan meminta keterangan dari beberapa saksi. 

 

“Setelah dilakukan pendalaman diketahui motor korban dibawa kabur ke arah Waru Sidoarjo. Motor curian itu dibawa pelaku dengan dibantu rekannya dengan cara disetep atau didorong. Sekitar pukul 21.30 Wib. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” ungkap Kompol Made. 

 

Kompol Made mengatakan, setelah ditangkap di wilayah Waru Sidoarjo, pelaku dibawa ke Mako Polsek Sukolilo Surabaya. Dia ditangkap beserta motor hasil curiannya yang di simpan di gudang Sidoarjo.

 

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah di hukum dalam kasus Narkotika,” jelas Kompol Made. 

 

MAS mengaku, terpaksa mencuri motor karena ingin punya motor sendiri. Sebab, sakit hati selama ini pinjam motor kakaknya tidak diperbolehkan.

 

“Rencananya motor hasil curian itu ingin dicarikan tukang kunci di wilayah Sidoarjo, kemudian kalau sudah bisa hidup motor tersebut di jual oleh pelaku dan dibelikan motor baru,” tutur Mas, pada Senin (30/4/2024). 

 

“Atas perbuatannya MAS dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (Sam-Pk).