Pojokkiri.com

Satpas Colombo Beri Waktu Tambahan Bagi Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Libur Lebaran

Antisipasi Lonjakan, Satpas Colombo Siapkan Layanan Tambahan

Surabaya Pojokkiri.comKabar gembira datang untuk warga Kota Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya habis pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

Menyikapi situasi libur panjang Idul Fitri 1446 H, Satpas Colombo Surabaya memberikan kebijakan kelonggaran perpanjangan SIM.

Mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025, warga yang mengalami masa habis SIM di rentang waktu tersebut bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru.

Kebijakan ini secara resmi disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto.

“Jadi bagi para pengaju yang mana masa berlaku SIM-nya habis tertanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, bisa mengajukan SIM mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025. Prosesnya perpanjangan, bukan pengajuan baru. Ini kebijakan yang diberikan kepada pengaju SIM,” ujarnya pada Selasa, 8 April 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan empati dari kepolisian terhadap warga yang kesulitan memperpanjang SIM akibat libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Tak hanya memberikan kelonggaran waktu, Satpas Colombo juga menyiapkan sejumlah langkah antisipatif jika terjadi lonjakan pemohon.

“Kebijakan ini diharapkan dipergunakan sebaik-baiknya, dan dari pihak Satpas Colombo sendiri akan melakukan persiapan penambahan waktu pelayanan bila pengaju membeludak,” jelas AKBP Herdiawan.

Selain itu, warga juga bisa melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersebar di berbagai titik di Surabaya, sehingga tidak harus mengantre di Satpas Colombo.

“Namun demikian, perpanjangan SIM selain di Satpas Colombo juga bisa dilakukan di beberapa SIM keliling yang tersebar di Surabaya,” sambungnya.

Kasatlantas mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM karena kebijakan ini hanya berlaku selama seminggu. Setelah tanggal 15 April 2025, pemilik SIM yang belum melakukan perpanjangan akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga bisa lebih tenang dalam merencanakan waktu perpanjangan dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku (Sam)

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pengedar Ganja Dua Diantaranya Masih Pelajar

Gak Bisa Distarter, Maling Motor Honda CRV Tepergok Pemilik Diamuk Massa

Patroli Jogoboyo 97 Polrestabes Bekuk Remaja Kantongi Sabu dan Bubarkan Balap Liar

sukoto pojokkiri.com