
Surabaya, Pojok Kiri,-Kasus penjualan Sianida sebenarnya salah arah dan dipaksakan Pidana. Terkait regulasi perdagangan bahan kimia berbahaya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana impor sianida tidak bisa dijerat hukum pidana melainkan diterapkan hukum administratif.
Demikian dikatakan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana sianida dengan terdakwa Steven Sinugroho di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 15 Oktober 2025 lalu.
Prof Basuki dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan yang bersifat administrative penal law (hukum administratif penal) harus dipahami bahwa sanksi pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif diterapkan terlebih dahulu.
“Jangan di balik-balik. Kalau sifatnya administrative penal, maka sanksi administratif harus didahulukan. Baru jika sanksi administratif itu tidak bisa dijalankan, barulah sanksi pidana diterapkan,” tegas Prof Basuki dikutip Pojok Kiri, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Undang-Undang di bidang perdagangan pada dasarnya memiliki karakter hukum administratif, namun diberi sanksi pidana agar ketentuan di dalamnya dapat berlaku secara efektif. Oleh karena itu, sebelum pidana dijatuhkan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah mekanisme sanksi administratif sudah dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam sesi pemeriksaan sebelumnya, Prof Basuki juga menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., terkait tanggung jawab pidana seorang direktur utama perusahaan yang telah nonaktif dan mendelegasikan kewenangannya kepada direktur di bawahnya.
Ahli menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana harus didasarkan pada adanya tindakan dan pengetahuan terhadap perbuatan yang dilakukan. Ia memberikan ilustrasi sederhana.
“Dalam kasus pemerkosaan misalnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang terlibat langsung dalam tindakan itu. Jika ada pihak lain di luar kejadian yang tidak mengetahui atau tidak berperan, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang Prof. Basuki.
Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H., M.H., bertanya mengenai kemungkinan keterlibatan pasif—misalnya seseorang mengetahui peristiwa tersebut namun diam dan bahkan memberi isyarat tertentu—Prof. Basuki menegaskan bahwa hal itu bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, dengan catatan harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau orang itu tahu dan punya peran, meskipun pasif, tetap bisa dijerat pidana. Tapi pembuktiannya tentu menjadi tanggung jawab para pihak,” jelasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.(Gat)

