
Surabaya Pojokkiri.com – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng dunia usaha milik negara. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut yakni FD, selaku Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembelian ikan (PO fiktif) di PT Perindo Surabaya,” ungkap Made Agus.
Modus Operandi: Manipulasi Sistem dengan Invoice dan Tally Sheet Palsu
Penyidik mengungkap kronologi kasus bermula pada 31 Oktober 2023, ketika FD menerima purchase order (PO) dari PT GEM untuk pembelian 85.000 kg ikan cakalang. Namun, PO tersebut digunakan secara fiktif untuk memanipulasi sistem internal PT PI menggunakan dokumen palsu yang disediakan oleh P, Direktur PT SRBLI.
FD kemudian menginput data palsu ke sistem “ACCURATE” seolah-olah stok ikan tersedia, mengirimkan nota dinas ke pusat, dan meminta pembayaran penuh sebesar Rp 1.782.458.060. Nyatanya, ikan tidak pernah dikirim hingga 20 November 2023. Untuk menutupi jejak, keduanya mengalihkan PO ke perusahaan lain (PT NNN) dengan modus serupa, namun hanya dibayar sebagian sebesar Rp 825 juta dari total tagihan Rp 2,04 miliar.
Gelombang Kedua: Pengadaan Fiktif Awal 2024 dengan Nilai Hampir Rp 3 Miliar
Tak berhenti di situ, pada Januari 2024, FD kembali mengulang modus serupa. Kali ini menggunakan nama PT UDK, dengan permintaan fiktif 40.000 kg ikan cakalang dan 40.000 kg baby tuna. Kembali, P menyuplai dokumen palsu untuk memanipulasi sistem. PO dan nota dinas dikirim, dan PT PI pusat melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 1.485.558.837.
Namun, pembayaran kembali dikejar seolah-olah transaksi terjadi dengan PT UDK. Total tagihan mencapai Rp 1,8 miliar, namun hanya Rp 25 juta yang dibayarkan.
Negara Dirugikan, Penyidikan Terus Dikembangkan
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Penyidik menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung.
“Berdasarkan fakta sementara dari hasil penyidikan, perbuatan-perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar, dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tegas Made Agus.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penegakan Hukum Jadi Bukti Keseriusan Kejaksaan Berantas Korupsi di BUMN
Kasus ini menunjukkan bahwa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan BUMN masih menjadi ancaman serius terhadap keuangan negara. Langkah tegas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam membongkar praktik korupsi ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu (Sam)

