Pojokkiri.com

Specialis Pencuri Pompa Desel di Areal Persawahan Digulung Polsek Tikung

 

S pelaku pencuri pompa mesin desel di 3 TKP di Mapolsek Tikung Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Barang bukti 3 pompa diesel curian yang diamankan dari pelaku S.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Petugas Polsek Tikung berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri mesin diesel di persawahan Dusun Tinaro, Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (29/4/2024).

Adapun terduga pelaku berinisial S (42) warga Dusun Mumbulan, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kronologis penangkapan terduga pelaku pencuri mesin diesel ini bermula korban Sulaiman kehilangan mesin diesel di lahan persawahannya di Dusun Tinaro, Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung Lamongan.

Kehilangan mesin diesel itu Sulaiman kemudian menginformasikan hal tersebut kepada petugas dan warga. Kemudian dilakukan pencarian dan mesin diesel yang hilang tersebut ditemukan di pematang sawah tak jauh dari lahan sawah korban.

Selanjutnya, petugas bersama warga melakukan penyanggongan dan pelaku berhasil diamankan saat akan mengambil mesin desel curian tersebut.

Oleh warga pelaku dibawah ke Kantor Balai Desa untuk dilakukan introgasi dan pelaku mengakui 3 kali mencuri mesin diesel 1 TKP diwilayah Kecamatan Tikung dan 2 TKP diwilayah Kecamatan Sarirejo yaitu di Dusun Grigis, Desa Sumberjo. Kemudian, kasus pencurian itu dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Tikung.

Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Hariyanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sono, SH, membenarkan penangkapan pelaku pencuri mesin diesel itu.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri mesin di tiga TKP yaitu 1 kali diwilayah Kecamatan Tikung dan 2 kali diwilayah Kecamatan Sarirejo.

Namun, sambung Iptu Sono, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan nantinya TKPnya akan bertambah.

“Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Iptu Sono, Selasa (30/4).(lut)