Pojokkiri.com,-Sampang _ Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diketahui Proyek Pemerintah desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang tersebut, lokasinya terkesan tidak layak, bahkan diduga dikerjakan asal-asalan, sehingga tampak tak berkualitas.
Pantauan Pojokkiri.com, Proyek TPT tersebut penting menjadi perhatian berbagai pihak, sehingga harapan dan tujuan setiap proyek fasilitas umum bisa bermanfaat luas, dan tidak terkesan menjadi bancakan atau kepentingan sekelompok tertentu.
Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang amburadul itu bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, dengan anggaran sebesar Rp. 96.041.000, tepatnya terdapat di dusun Lembanah desa Pengarengan.

sebenarnya sudah menjadi gunjingan publik, khususnya masyarakat desa setempat, namun penting menjadi atensi khusus pemerintah daerah tingkap kabupaten, yang mana hal ini Inspektorat dan Aparat penegak hukum (APH), agar tidak meluas menjadi gunjingan publik dan merusak nama baik desa dan kecamatan pengarengan, bahkan Kabupaten Sampang.
Sebagaimana kita ketahui, Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati Sampang, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Antaranya mengawasi dan mengaudit pekerjaan proyek atau hal-hal yang menggunakan uang negara untuk kepentingan publik hingga pemerintahan, agar tidak disalahgunakan.
Sementara tugas pokok Aparat Penegak Hukum (APH) sebagimana kita ketahui bersama, diharapkan menjadi kontrol pengawas dan efek jera, bagi pelaksana pengguna uang negara yang terindikasi nakal, yaitu menyimpang dari aturan yang seharusnya, hingga terindikasi melanggar hukum, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagimana tupoksinya sebagai menegakkan hukum dan keadilan, dan bertugas untuk menangani laporan dan pengaduan masyarakat.
Kembali mengingatkan, proyek pemerintah desa pengarengan kecamatan pengarengan tersebut banyak kejanggalan, lokasi proyek TPP berada jauh dari lingkungan padat penduduk, namun berada ditengah tambak garam, serta terindikasi kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang di tetapkan, dimana diketahui bersama dan tampak dari foto dokumentasi Pojokkiri.com, bangunan TPT yang baru dibangun sekitar tiga bulan terakhir tersebut sudah banyak yang mengalami kerusakan.
Untuk itu, penting Inspektorat dan APH dari Polres Sampang ataupun dari Kejaksaaan Negeri Sampang segera turun ke lokasi dan memeriksa Aparatur desa setempat, yaitu desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan.
Dan sekedar diketahui, tahun 2024 pemerintahan desa Pengarengan juga mendapat teguran serius dari Inspektorat Pemkab Sampang. Dimana Inspektorat menemukan kinerja perangkat desa pengarengan tidak bekerja secara profesional, yaitu tunjangan perangkat Desa yang tidak di salurkan tepat waktu.
Meski Inspektorat tidak langsung mengambil jalur APH, setidaknya telah mencoreng nama baik desa pengarengan, dan penting menjadi pelajaran serius.

Sekedar tambahan informasi, banyak warga desa pengarengan mengeluhkan kinerja Moh. Aksan, selaku Kepala desanya tersebut. Seperti haknya di lontarkan Pak Sikin, dimana selama Kades Aksan menjabat lebih 10 tahun terakhir, tidak ada kemajuan desa yang signifikan, malah terjadi kesenjangan sosial dan banyak hal mengecewakan.
Menurutnya, kepemimpinan Kades Aksan dinilai kurang bijaksana dan terkesan memonopoli desa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Kades Aksan tidak jarang melayani kepentingan masyarakat, hingga terkesan tebang pilih dalam hal bantuan sosial dan banyak hal” ungkap Pak Sikin.
Bahkan berbagai Pembangunan fasilitas desa terkesan asal-asalan dan hasilnya banyak yang tidak bertahan lama serta tidak ada perawatan serius, Contoh seperti Lapangan futsal yang dibiarkan Rusak, PJU di Dusun Plasah yang dibiarkan mati bertahun-tahun, serta jalan Desa yang banyak rusak, terang Pak Sikin
Sementara Wartawan Pojokkiri.com sulit menemui Kepala desa Pengarengan, Moh. Aksan guna dimintai tanggapannya.(Yat/Red)

