Pojokkiri.com

TANGKAP PENGEDAR SABU-SABU 0,10 GRAM, POLISI TELUSURI SUMBERNYA

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskrim Polsek Babat Polres Lamongan, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MDA (21) warga Dusun Klotok RT 13 RW 7, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 01.05 WIB dipinggir jalan raya Bedahan Babat Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram, 1 klip plastik kosong dan 1unit Handphone merk REDMI 9A warna biru.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Babat.

Berbekal info itu, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kapolsek Babat Kompol Ali Kantha, S.H.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Reskrim Polsek Babat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebelah barat Gereja Desa Bedahan, Kecamatan Babat.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram, 1 klip plastik kosong dan 1unit Handphone merk REDMI 9A warna biru yang kami temukan di badan serta sepeda motornya, ” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, menurut kapolsek, MDA mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari Kedunganyar Surabaya. Polisi sudah memasukkan orang yang disebut dalam daftar pencarian (DPO) dan memburunya

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babat dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lut)