Pojokkiri.com

Tiga Orang Jadi Tersangka Terkait Bentrok Perguruan Silat di Karanggeneng Lamongan

Anggota Perguruan Silat yang terlibat tawuran diambil data indentitasnya oleh anggota Satreskrim Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tiga pelaku pengeroyokan terkait bentrok massal antara perguruan silat dan warga di Jalan Sukodadi-Karanggeneng, Lamongan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah DA (15) warga Dukun Gresik, RP (15) warga Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio dan F (20) warga Desa/Kecamatan Sugio, Lamongan.

“Dari semua saksi yang diamankan, kami tetapkan tiga tersangka karena mereka terbukti membawa senjata tajam,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kanit I Pidum Iptu Sunandar, S.H, M.H dan Kanit PPA Ipda H.Sunaryo, SH di ruangannya, Senin (4/3/2024).

Sunandar dan Sunaryo menuturkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, yakni berbunyi barang siapa dengan sengaja membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin, ancaman 10 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan Pojok Kiri, peristiwa pengeroyokan dan bentrok massal tersebut, bermula ratusan anggota Perguruan Silat akan mendatangi Mapolsek Karanggeneng untuk menanyakan kasus penganiayaan anggotanya yang sedang ditangani Polsek Karanggeneng.

Namun, belum sampai ke Mapolsek Karanggeneng, persisnya di Desa Kendalkemlagi, konvoi pesilat tersebut terlibat bentrok dengan warga, pada Selasa (27/2/2024) malam.

Dalam tawuran tersebut, tercatat tiga orang menjadi korban pengeroyokan oleh massa pesilat, antara lain UA (16), D (18) dan Y (16).

Korban UA mengalami luka ringan di wajah dan dua luka sabetan senjata tajam di punggung, kemudian D mengalami luka wajah dan bibir akibat sabetan senjata tajam dan Y mengalami dua luka sabetan senjata tajam di punggung.

Imbas dari bentrokan tersebut, sedikitnya 160 orang pesilat dan 87 unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk konvoi diamankan petugas Polres Lamongan.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah senjata tajam seperti tang, celurit, pisau, tongkat besi, karambit dan ruyung.(lut)