
Surabaya Pojokkiri.com – Aksi penyelundupan pakaian bekas ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya, Jumat (21/3).
Sebanyak 103 ballpress senilai Rp 515 juta diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan Tim Intel Lantamal V dan Tim Lidkrim Pomal Lantamal V, menggagalkan upaya distribusi barang ilegal yang berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri.
Pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen yang diterima pada pukul 15.45 WIB mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemindahan ballpress ilegal dari satu kendaraan ke kendaraan lain.
Tak butuh waktu lama, lima menit kemudian, tim bergerak ke lokasi dan mendapati proses pemindahan sedang berlangsung. Pukul 16.00 WIB, aparat langsung menyekat area dan mengamankan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, tiga kendaraan truk beserta sopirnya turut diamankan, yakni:
Kontainer Nopol L 9073 UE (kepala merah, bak biru) dikemudikan oleh K
Truk Nopol AG 8801 EG (warna merah) dikemudikan oleh AM
Truk Nopol AG 9687 VI (warna kuning) dikemudikan oleh A
Seluruh kendaraan, sopir, dan barang bukti telah diamankan di Kantor Tim Intel Lantamal V untuk penyelidikan lebih lanjut.
Investigasi awal mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua pengurus, yakni N dari CV. Renaldi Trans yang berlokasi di Pergudangan Kalimas, serta R, yang diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Modus yang mereka gunakan adalah menyelundupkan pakaian bekas dari luar negeri ke Makassar menggunakan kapal MV. Pangkal Pinang, sebelum kemudian dikirim ke Surabaya untuk dibongkar dan didistribusikan ke wilayah Jawa Timur, termasuk Malang.
Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, yang melarang impor pakaian bekas karena dapat merugikan industri tekstil nasional dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Komandan Lantamal V menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan penyelundupan hingga ke akar-akarnya. Penyelundupan pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak luas pada ekonomi nasional, termasuk:
Ancaman bagi industri tekstil dalam negeri, yang terancam gulung tikar akibat gempuran barang murah ilegal.
Meningkatnya angka pengangguran, seiring dengan banyaknya pabrik garmen yang terpaksa tutup.
Pelemahan UMKM lokal, yang sulit bersaing dengan barang impor ilegal.
Selain itu, sesuai dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, seluruh jajaran TNI AL diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penyelundupan dan pelanggaran hukum.
Dengan keberhasilan operasi ini, TNI AL kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan ketertiban nasional. Penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan ini masih terus berlangsung untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini (Sam)

