Pojokkiri.com

Warga Karangwedoro Turi Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

MA dan SP bersama barang bukti mesin desel etek di Mapolsek Turi Polres Lamongan. (Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Turi Polres Lamongan, menangkap pria berinisial MA (22) dan SP (16) warga Dusun Karangboyo, Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan

MA dan SP ditangkap setelah diketahui mencoba menjual barang curian lewat media sosial (medsos).

Kapolsek Turi Iptu Kusnandar mengatakan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan kasus pencurian mesin diesel di gubuk milik Husain Rifa’i warga Dusun Kauman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, pada 28 Januwari 2022 lalu.

“Benar, dua orang sudah diamankan, atas dugaan pencurian mesin diesel. Saat ini masih dilakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kusnandar, saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Kusnandar menjelaskan, pihaknya sempat mendapat laporan keluhan dari warga setempat lantaran kehilangan mesin diesel di sawah.

Salah satunya adalah pencurian mesin diesel milik Husain Rifai (40) sebanyak dua kali pada Minggu 28 Januwari 2023 dan Senin 19 Maret 2023.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan patroli di facebook, di halaman jual beli terdapat beberapa diesel yang sedang ditawarkan itu kami curigai mirip dengan yang dilaporkan hilang (dicuri),” kata Kusnandar.

Polisi menelusuri unggahan jual beli di media sosial untuk mencari mesin diesel curian tersebut. Polisi lalu mendapati seorang menawarkan mesin diesel di media sosial.

Mesin diesel yang ditawarkan pelaku berinisial MA dan SP itu ternyata mirip dengan milik korban pencurian. Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan keterangan korban, MA dan SP ditangkap pada Senin 20 April 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Awalnya mengaku beli di Facebook juga. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, akhirnya mengakui telah mencuri bersama lima orang rekannya (DPO) ,” tutur Kusnandar.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu desel etek dan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol W 3385 MB.

Berdasarkan pemeriksaan, MA dan SP dan lima rekannya sempat melakukan beberapa pencurian 6 TKP di wilayah Kecamatan Turi dan di wilayah Kecamatan Lamongan Kota.

” Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Turi untuk dilakukan pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya penangananya kami limpahkan ke Polres Lamongan, ” ucap Kusnandar. Saat ini, polisi masih mengejar lima rekan MA dan SP yang diduga ikut dalam pencurian tersebut.(lut)