Pojokkiri.com

Demo di Kantor Bupati Lamongan: Massa Serukan Lawan Mafia Tanah Dan Mafia Hutan

Ratusan massa Koalisi Petani Hutan Lamongan Menggugat (KOPRAL MENGGUGAT) saat melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Lamongan, Selasa (21/3) siang. (Foto:Zainul.Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Ratusan petani di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) Kabupaten Lamongan menamakan “Koalisi Petani Hutan Lamongan Menggugat (KOPRAL MENGGUGAT) melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Lamongan, Selasa (21/3/2023).

Massa pendemo itu dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngimbang sebanyak 321 orang dan sisanya 80 orang dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Sambeng.

Mereka datang ke Kantor Bupati, dengan membentangkan spanduk mereka berorasi menuntut adanya tata kelola lahan hutan.

Mereka juga mendukung adanya kebijakan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus atau KHDPK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan seperti penyewaan lahan hutan kepada pengusaha.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hutan.

Mengacu pada realita yang tergambar diatas, dalam aksinya ini elemen masyarakat yang tergabung dalam KOPRAL MENGGUGAT yang dikoordinatori Muhammad Trijanto.

Muhammad Trianto menyebutkan, sesuai SK. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, KLHK akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 502.302 hektare yang ada di Jawa Timur dari Perhutani.

Selanjutnya, hutan itu akan dijadikan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

Masih menurut M Trianto,”Di Lamongan ada sekitar 10 ribu hektare yang dilepas KLHK untuk keperluan sosial dan redis. Tapi saat ini masih ada temuan pungli, bagi hasil, dan sebagainya oleh oknum Perhutani.

Ini harus dilaporkan ke penegak hukum. Menuntut pelaksanaan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN. Tangkap dan pecat oknum perum Perhutani di Jawa Timur yang terbukti menghambat dan menggagalkan KHDPK. Tangkap dan adili para mafia hutan Tangkap dan adili para mafia tanah. Agar tata kelola hutan secara bersih, demokratis, dan kerakyatan segera diwujudkan.(lut