
Surabaya, Pojok Kiri.Com, – Persidangan perkara pidana Nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 dengan Terdakwa Pratu Risky Ahmad Bukhori, prajurit Yonzipur 4/TK Kodam IV/Diponegoro, kembali mengundang sorotan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi menetapkan pidana 9 (sembilan) bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Namun, isi tuntutan tersebut segera menuai kritik keras. Pasalnya, tuntutan itu justru bertolak belakang dengan fakta persidangan. Selama proses pemeriksaan di pengadilan, saksi-saksi kunci, termasuk Dewi Wulandari, istri Letkol DAW, dengan tegas membantah tuduhan perselingkuhan. Keterangan Dewi diperkuat oleh saksi rumah tangga keluarga dan hasil uji grafonomi yang menyatakan bukti surat yang diajukan penyidik bukan tulisan Dewi.
Selain itu, ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pasal 284 KUHP tentang perzinaan adalah delik aduan absolut. Itu artinya, proses hukum tidak bisa berjalan tanpa adanya aduan langsung dari pasangan sah. Lebih jauh, ahli menjelaskan bahwa pembuktian zina tidak bisa sekadar berdasar dugaan atau asumsi, melainkan membutuhkan alat bukti sah yang sangat ketat.
Di sisi lain, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan pondasi utama dakwaan telah dicabut oleh Terdakwa di persidangan. Terdakwa mengaku bahwa BAP tersebut dibuat di bawah tekanan, intimidasi, bahkan dugaan penganiayaan. Dalam hukum acara pidana, keterangan di persidangan yang diberikan di bawah sumpah memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding BAP penyidikan. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan diabaikan begitu saja.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Ibu Dewi Wulandari, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., menegaskan:
“Oditur tidak hati-hati dalam menuntut perkara ini. Tuntutan 9 bulan dan pemecatan hanya berdasar dakwaan yang sudah pincang sejak awal. Fakta persidangan diabaikan, keterangan ahli diacuhkan, bahkan BAP yang sudah dicabut tetap dipaksakan. Ini jelas bukan cerminan objektivitas, melainkan upaya mempertahankan dakwaan yang rapuh.”
Lebih lanjut, Yasin menilai sikap Oditur Militer bertolak belakang dengan nilai-nilai ksatria yang seharusnya melekat pada seorang prajurit. “Ksatria itu berani mengatakan benar bila benar, salah bila salah. Yang terjadi hari ini justru sebaliknya: dakwaan yang lemah dipaksa hidup, dan fakta-fakta persidangan ditutup rapat-rapat. Publik berhak kecewa atas sikap yang merusak marwah peradilan militer,” tegasnya.
Dalam situasi ini, Yasin juga menyampaikan harapan agar kuasa hukum Terdakwa memaksimalkan celah dalam tuntutan. Fakta adanya intimidasi dan dugaan penganiayaan dalam proses pembuatan BAP adalah titik lemah yang tidak boleh diabaikan. Jika celah ini diolah secara cermat, maka Majelis Hakim memiliki ruang lebih besar untuk menilai secara objektif dan membebaskan terdakwa dari tuntutan yang tidak berdasar.
Kini publik menantikan langkah Majelis Hakim: apakah akan mengikuti jalur sempit tuntutan Oditur, atau berdiri tegak di atas fakta persidangan yang terang-benderang. Inilah ujian sesungguhnya bagi integritas peradilan militer: berani menolak dakwaan pincang, atau justru membenarkannya demi formalitas.(Gat)

