
Lamongan, Pojok Kiri.com- Memberantas judi online. menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam mensukseskan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Polsek Laren menangkap satu orang berinisial AS (21) warga Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan di teras rumah pelaku, saat memainkan judi online di lokasi tersebut.
Tersangka AS ini diamankan setelah tepergok memainkan judi online Higgs Domino. Tersangka memainkan judi tersebut melalui aplikasi global. Saat diamankan, ia sedang bermain judi jenis Mahjong.
“Tersangka kami amankan saat bermain judi tersebut,” kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, Rabu (21/5/2025).
Ia menuturkan, pengungkapan kasus judi bermula ketika pihak Polsek mendapat informasi ada judi online. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas Unit Reskrim Laren melakukan penangkapan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Laren
.”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 atau Pasal 303 KUHP Jo UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” tandasnya.(lut)

