
Lamongan, Pojokkiri.com– Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu. Seorang tersangka berinisial MI (27), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (13/02) tengah hari, saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi. Tersangka MI yang melintas di depan rumah korban melihat adanya kesempatan karena kondisi rumah kosong ditinggal penghuninya.
Memanfaatkan kelengahan tersebut, tersangka memarkirkan sepeda motornya sekitar 50 meter dari lokasi, lalu menyelinap masuk melalui bagian belakang. Ia memanjat pagar dan naik ke lantai dua, kemudian menyusup masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

Di dalam rumah, tersangka menguras isi lemari di salah satu kamar. Barang berharga yang digondol meliputi 1 buah emas batangan 10 gram (penghargaan 10 tahun Petrokimia), 3 buah gelang emas dengan total berat 6,7 gram dan 4 buah cincin emas.
Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD) seharga Rp 26.300.000.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, mengonfirmasi bahwa petugas telah menyita barang bukti berupa surat dan kotak perhiasan, serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 22.000.000.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat saat meninggalkan rumah. Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga diharapkan segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber:www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

