Pojokkiri.com

Polres Gresik Dalam Sebulan Ungkap 10 Kasus Narkoba

Gresik, Pojok Kiri – Dalam jangka waktu sebulan terakhir, Polres Gresik berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total mengamankan 20 tersangka.
Polisi merinci ada 5 pengedar dan 13 pengguna sabu-sabu serta 2 pelaku kedapatan membawa pil dobel L diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, ungkap kasus narkoba yang dilakukan merupakan hasil operasi sejak sebulan terakhir. Para tersangka penyalahgunaan narkoba itu dari berbagai latar belakang pekerjaan mulai dari pekerja pabrik, penjaga kafe, kuli bangunan hingga penyanyi kafe.
“Namun mereka diatas 18 tahun semua. Ini hasil ungkap kasus sebulan terakhir, kami ungkap 10 kasus narkoba,” kata Kusworo, Jumat (11/10/2019).
Mantan Kapolres Jember itu mengungkapkan dari ungkap kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti 7,3 gram sabu-sabu dan 38 pil dobel L.
Kusworo mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2019.
“Bisa dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaku yang kedapatan membawa Pil Dobel L, Kusworo menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 196 atau 197 nomer 36 tahun 2019 tentang kesehatan.
“Dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkap Kapolres Gresik usai merilis kasus penyalahgunaan  narkoba hasil operasi Polres Gresik. (Lon/Dyo)

Berita Terkait

Kaji Pilkada, Puslitbang Polri Kunjungi Polres Gresik

Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Libas Bandar Besar Narkoba Gresik

adminkiri01

Wanita Cantik Tertangkap Basah Curi Perhiasan Emas di Pasar Bulurejo

adminkiri01