Pojokkiri.com

Beli Sabu 2 Gram Subagio dan Zainudin Bablas Bui

Terdakwa Subagio dan Zainudin ( kiri), saksi polisi Ifit Karimudin yang disumpah bukan oleh PP, (tengah), Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal (kanan), agenda sidang Dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Surabaya, Pojok Kiri- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 gram seharga 1,8 juta,, dibeli dari Budi (buronan), oleh terdakwa dibagi menjadi 11 poket siap dijual, dengan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan. Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana,

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN.Surabaya.

Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa “Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang saksi. Terhadap ketrangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.(sw).