Pojokkiri.com

Update Judol Polres Lamongan: Polsek Modo Tangkap 2 Tersangka Baru

 

S pelaku judol di Mapolsek Modo.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)
AS pelaku judol di Mapolsek Modo.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Modo, Polres Lamong berhasil meringkus 2 pelaku judi online di dua lokasi yang berbeda.

Satu pelaku berinisial S (30) warga Dusun Ngelayut, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Modo Lamongan diamankan polisi saat sedang asik bermain judi online di warkop dekat rumah.

Kedua AS (32) warga Dusun Gonjo, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka ini kami amankan setelah mendengar adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro melalui Kapolsek Modo Iptu Anang Purwo, Minggu, 17 November 2024.

Dari tangan pelaku, S polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Redmi berwarna biru dengan aplikasi Higgs domino dengan ID 2174858 dengan sisa chips 98,66K.

Sedangkan dari tangan pelaku AS polisi menyita barang bukti 1 unit ponsel Galaxi S21FE warna ungu. digunakan untuk bermain judi online prakmatik Undintogel.

Anang Purwo menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen penuh kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi masyarakat Modo. Juga dalam rangka mendukung program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Terlebih, maraknya kasus judi online di Kabupaten Lamongan membuat resah masyarakat. Banyak keluarga yang hancur akibat kecanduan judi online.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian. Untuk kedua pelaku judi online sudah kami serahkan ke Polres Lamongan” ujarnya.(lut)