Pojokkiri.com

Diiming-imingi Dana Hibah Rp 720 Juta, Pria di Lamongan Tertipu Puluhan Juta

Lamongan, Pojok Kiri.com- Heriyanto (40) warga Dusun Kedungturi, Desa Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan menjadi korban penipuan dana hibah yang dilakukan oknum guru berinisial UQ (42) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Heriyanto telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan pada Minggu (12/5/2024).

Dalam laporannya Hariyanto ke Mapolres Lamongan, kasus tersebut bermula Hariyanto bertemu dengan saksi Ansori warga Tlemang Ngimbang dan dikenalkan dengan UQ dan pertemuan itu kejadiannya pada bulan Maret 2022.

Dalam pertemuan itu UQ menyampaikan bahwa saat ini ada bantuan dana hibah dari PT. Solf Bank dan banyak Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lamongan mengajukan bantuan tersebut.

Dalam obrolan itu Hariyanto tertarik dan mengajukan bantuan 1 unit alat pertanian berupa combi (alat panen padi–red) kepada UQ.

Bukan itu saja, UQ juga menjanjikan Hariyanto akan mendapat bantuan dana hibah senilai Rp.720 juta. Dengan alokasi untuk rehab mushola Rp. 120 juta dan bantuan hewan ternak senilai Rp. 600 juta.

Dari pengajuan itu Hariyanto diminta menyerah uang administrasi penerimaan dana hibah sebesar Rp. 26 juta.

Kemudian Hariyanto menyerahkan uang administrasi pada tanggal 9 April 2022 sebesar Rp 24 juta. Sisanya sebesar Rp 2 juta diterima UQ pada bulan Juni 2022 di Cafe Sontra Desa Pule, Kecamatan Modo.

UQ menjanjikan bantuan dana hibah yang akan diterima Hariyanto akan cair paling lambat akhir tahun 2022.

Namun, hingga 2 tahun berlalu bantuan dana hibah yang dijanjikan UQ tidak kunjung ada kepastian. Hariyanto yang kesal terus dipermainkan, dia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan UQ ke Mapolres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, SH sewaktu dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan kasusnya masih lidik. (lut)