
Situbondo, Pojok Kiri
Pimpinan LSM Pakar Situbondo Sahran dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari Sabtu, (1/6/2024). Dia dituduh melakukan ujaran kebencian yang dinilai bermuatan sara.Tim kampanye positif pemkab Situbondo, yang diketuai oleh Amirul Mustafa melaporkan Sahran berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya yang tersebar di media sosial. Laporan atau pengaduan tersebut sudah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Situbondo.
” Kami mengadukan saudara SN atau Sahran selaku ketua LSM Pakar yang berkedudukan di Besuki, atas dugaan tindakan penyebaran ujaran kebencian bermuatan sara yang berpotensi provokatif terhadap masyarakat untuk menyudutkan suatu agama, “ujar Amirul Mustafa kepada sejumlah wartawan.
Iptu Sutrisno Humas Polres Situbondo, membenarkan adanya laporan atau pengaduan tersebut. Pihaknya juga menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Amirul Mustafa, sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
” Iya benar, ketua tim promosi kampanye positif pemkab Situbondo yakni Amirul Mustafa telah melakukan pengaduan ke Polres Situbondo, dengan surat ditujukan kepada Kapolres Situbondo dan diteruskan kepada satreskrim, pengaduan tersebut telah diterima oleh kanit pidsus untuk kemudian akan dilakukan proses lebih lanjut, “terangnya.
Sementara itu, Sahran ketua LSM Pakar Situbondo saat dikonfirmasi Pojok Kiri, dia memilih diam dan tidak memberi tanggapannya. (Inul)

