Surabaya, Pojok Kiri.-
Sidang lanjutan perkara narkotika jenis ganja dengan terdakwa Arianto Alias Embik Bin Sariadi Kris Judianto, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (09/09/2019).
Dalam sidang kali ini, agendanya mendengarkan saksi penangkap dari pihak kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulasman, SH yang digantikan oleh Jaksa Pompi dari Kejari Surabaya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa mengambil ganja tersebut dengan cara diranjau di pinggir daerah Pandaan Pasuruan, dibungkus tas kresek warna hitam.
Setelah mendapatkan ganja tersebut, terdakwa pulang ke kos di Jl. Kutisari Selatan No.50 Kec.Tenggilis Mejoyo Surabaya. Karena kurang yakin, terdakwa menimbang kembali. Beratnya tetap 500 gram, dan ditambah bonus bonus sekitar 60 gram.
Selanjutnya, pada Sabtu, 18 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari Wong Fals untuk menawarkan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.15 juta. Sistem pembayaran bisa mundur setelah terdakwa punya uang.Terdakwa menyetujui tawaran itu. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00, terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut, yang dibungkus tas kresek warna hitam. Ganja itu dibawa ke kos terdakwa di Jl. Kutisari Selatan No.50 Kec.Tenggilis Mejoyo Surabaya. Terdakwa menyimpannya di dalam ember hitam. Selanjutnya, pada Kamis, 23 Mei 2019, sekitar pukul 20.00, terdakwa menjual sebagian dari narkotika jenis ganja tersebut seberat ± 30 (tiga puluh) gram kepada Raditya (masih buron) seharga Rp 700 ribu.
Apes bagi terdakwa. Pada Sabtu, 25 Mei 2019 tengah malam, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya, bernama Heru Prasetyo dan Erik Riang Kusuma. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas coklat berisi daun, batang dan biji kering, dengan berat ± 13,28 (tiga belas koma dua delapan) gram ; satu buah timbangan kue, jaket, ATM BCA beserta uang Tunai Rp 5 juta, serta handphone merk VIVO. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sw).